Kepala polisi negara bagian Datuk Ayob Khan Mydin Pitchay mengatakan keempat tersangka itu berusia antara 23 dan 56 tahun. Mereka ditangkap setelah dua laporan polisi diajukan di kantor polisi Bandar Dato 'Onn.
Dia mengatakan awalnya tim polisi pergi untuk memeriksa sebuah pabrik furnitur yang telah beroperasi selama delapan tahun itu untuk memastikan bahwa kedua bendera dikibarkan terbalik.
Setelah terbuti polisi kemudian menahan manajer, dua staf dan warga negara Bangladesh untuk diinterogasi.
Dia mengatakan pihak mana pun yang melakukan pelanggaran dapat diselidiki berdasarkan Bagian 504 KUHP yang dapat dipenjara selama dua tahun jika terbukti bersalah atau didenda atau keduanya. Demikian pula, katanya, dapat diperiksa berdasarkan Pasal 14 UU Pelanggaran Ringan 1955 yang dapat didenda 1000 RM jika terbukti bersalah.
“Polisi Johor tidak akan mengambil alasan untuk ini. Malaysia telah mencapai kemerdekaan 63 tahun yang lalu, namun masih ada orang yang masih melakukan ini (salah mengibarkan bendera)?†katanya.
Sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi pada 4 Agustus lalu di sebuah sekolah di wilayah Kluang.
Pihak sekolah mengatakan insiden pemasangan bendera terbalik itu karena salah satu stafnya keliru dan 'tidak sadar' sebelum Kapolsek Kluang, Asisten Komisaris Mohd Abduh Ismail turun untuk menyelidiki dan memberi nasehat, namun tidak ada tindakan yang diambil, seperti dikutip dari
SH, Rabu (12/8).
Mengomentari lebih lanjut, Ayob Khan mengatakan, isu tersebut sensitif karena menyangkut kedaulatan suatu negara dan tidak boleh dianggap enteng.
"Kalau ini terjadi lagi, kami akan kejar siapa pun yang bertanggung jawab," katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.