Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan, totalnya ada 1.172 WNI anggota JT yang berada di 13 negara. Sebanyak 454 di antaranya sudah kembali ke Indonesia, sementara 701 orang masih berada di India, 10 berada di Malaysia, enam berada di Pakistan, dan satu berada di Thailand.
Terkait dengan mereka yang masih berada di India, sebanyak 436 berada di New Delhi dan 265 lainnya berada di 11 negara bagian lainnya. Mereka semua masih dan sudah menjalani proses hukum.
"431 telah menyelesaikan proses hukumnya karena sudah mengajukan
plea bargain dan membayarkan denda. Sedangkan lima Jamaah Tabligh lainnya memilih melanjutkan pengadilan secara penuh," ujar Judha dalam konferensi pers virtual pada Kamis (13/8).
Sementara itu, sebanyak 29 dari 265 WNI di luar New Delhi sudah dinyatakan bebas. Sehingga totalnya, ada 460 WNI yang sudah merampungkan proses hukumnya.
Saat ini, Judha mengatakan, mereka yang sudah menyelesaikan proses hukum masih mengurus administrasi kepulangan.
"Sebelum dapat pulang ke Indonesia, mereka tetap harus mengurus
clearance dari Kemlu India dan
exit permit dari otoritas imigrasi India," terang Judha.
"Pememrintah Indonesia, melalui KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait di India untuk repatriasi secepat mungkin WNI anggota JT ke Indonesia," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: