Badan Pers Jerman (dpa) hari Selasa melaporkan bahwa pengadilan regional Koblenz menghukum pria berusia 60 tersebut, dengan tuduhan 'keanggotaan dalam organisasi teroris asing'.
Jaksa menuduh terdakwa yang tinggal di Jerman telah mengorganisir kampanye propaganda dan meminta sumbangan untuk mendanai kelompok teroris PKK, seperti dikutip dari
Daily Sabah, Selasa (18/8).
Sudah 36 tahun sejak kelompok teroris PKK melancarkan kampanye pembunuhannya. Sabtu lalu mereka menandai peringatan perang berdarahnya melawan pasukan keamanan Turki, politisi dan warga sipil di seluruh Turki, tanpa sedikit pun memperhatikan keselamatan wanita, anak-anak atau orang tua.
Bersama dengan ribuan korban jiwa, kampanye bersenjata kelompok teror tersebut telah meninggalkan jejak kehidupan yang hancur dan kenangan menyakitkan yang masih terlalu jelas dalam ingatan para korban.
Dalam kampanye terornya selama beberapa dekade melawan Turki, PKK yang terdaftar sebagai organisasi teroris oleh Turki, AS, dan Uni Eropa bertanggung jawab atas kematian hampir 40.000 orang, termasuk wanita dan anak-anak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: