Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Bantu Danai Teroris PKK Warga Turki Dijatuhi Kurungan Penjara Oleh Pengadilan Jerman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 19 Agustus 2020, 10:58 WIB
Terbukti Bantu Danai Teroris PKK Warga Turki Dijatuhi Kurungan Penjara Oleh Pengadilan Jerman
Ilustrasi/Net
rmol news logo Seorang warga negara Turki anggota teroris PKK dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 2,6 tahun oleh pengadilan Jerman pada Selasa (18/8).

Badan Pers Jerman (dpa) hari Selasa melaporkan bahwa pengadilan regional Koblenz menghukum pria berusia 60 tersebut, dengan tuduhan 'keanggotaan dalam organisasi teroris asing'.

Jaksa menuduh terdakwa yang tinggal di Jerman telah mengorganisir kampanye propaganda dan meminta sumbangan untuk mendanai kelompok teroris PKK, seperti dikutip dari Daily Sabah, Selasa (18/8).

Sudah 36 tahun sejak kelompok teroris PKK melancarkan kampanye pembunuhannya. Sabtu lalu mereka menandai peringatan perang berdarahnya melawan pasukan keamanan Turki, politisi dan warga sipil di seluruh Turki, tanpa sedikit pun memperhatikan keselamatan wanita, anak-anak atau orang tua.

Bersama dengan ribuan korban jiwa, kampanye bersenjata kelompok teror tersebut telah meninggalkan jejak kehidupan yang hancur dan kenangan menyakitkan yang masih terlalu jelas dalam ingatan para korban.

Dalam kampanye terornya selama beberapa dekade melawan Turki, PKK yang terdaftar sebagai organisasi teroris oleh Turki, AS, dan Uni Eropa  bertanggung jawab atas kematian hampir 40.000 orang, termasuk wanita dan anak-anak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA