Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hong Kong Hapus Konten "Sensitif" Dari Buku Pelajaran, Tidak Ada Lagi Foto Unjuk Rasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 20 Agustus 2020, 17:48 WIB
Hong Kong Hapus Konten "Sensitif" Dari Buku Pelajaran, Tidak Ada Lagi Foto Unjuk Rasa
Penjual buku di Hong Kong/Net
rmol news logo Otoritas Hong Kong menghapus konten-konten "sensitif" dari buku-buku sekolah. Langkah tersebut merupakan terbaru untuk memperketat kebebasan akademis kota tersebut setelah berlakunya UU keamanan nasional.

Dari laporan media lokal pada Kamis (20/8), diskusi mengenai unjuk rasa, foto-foto slogan protes, hingga nama beberapa partai politik dihilangkan dari buku-buku yang digunakan oleh sekolah-sekolah di Hong Kong.

Pemerintah mengatakan, penghapusan tersebut diperlukan untuk menyaring bagian-bagian yang tidak akurat di masa lalu, mengutip AFP.

Penyensoran dianggap menjadi kampanye untuk menghilangkan pendapat di Hong Kong yang selama satu tahun terakhir diguncang protes, menuntut reformasi dan transparansi.

Sementara pendidikan memang sudah menjadi target utama Beijing ketika menangani aksi unjuk rasa pro-demokrasi Hong Kong sejak tahun lalu. Pasalnya, ada lima mata pelajaran di sekolah Hong Kong yang dianggap Beijing menyumbang "gagasan" unjuk rasa.

Studi liberal dalam sekolah menengah yang mengajarkan pemikiran kritis menjadi perhatian khusus bagi China dan politisi pro-Beijing di Hong kong.

Persatuan Guru Profesional Hong Kong (HKPTU) mengatakan bahwa Biro Pendidikan kota bertanggung jawab atas sensor tersebut.

"Ini mempermudah atau bahkan mendistorsi realitas di masyarakat," kata HKPTU sembari menyerukan pihak berwenang untuk menjamin kebebasan akademik di Hong Kong.

Namun pemerintah Hong Kong mengatakan, hasil penyensoran akan membantu para siswa mengembangkan nilai-nilai positif.

UU keamanan nasional untuk Hong Kong telah diberlakukan Beijing pada akhir Juni lalu. UU tersebut merupakan respons keras China terhadap unjuk rasa pro-demokrasi selama berbulan-bulan di Hong Kong.

Di bawah UU tersebut, tindakan-tindakan yang dianggap sebagai subversi, separatisme, terorisme, dan campur tangan asing dapat dikriminalisasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA