Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Permintaan Donald Trump Untuk Blokir Akun Twitter Pengkritik Masih Dalam Tinjauan MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 21 Agustus 2020, 12:55 WIB
Permintaan Donald Trump Untuk Blokir Akun Twitter Pengkritik Masih Dalam Tinjauan MA
Presiden Donald Trump/Net
rmol news logo Presiden Donald Trump meminta Mahkamah Agung untuk mengizinkannya memblokir kritik dari akun Twitter pribadinya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pemerintah mengatakan dalam pengajuan pengadilan tinggi pada Kamis (20/8), akun @realdonaldtrump Trump dengan lebih dari 85 juta pengikut adalah milik pribadi. Sehingga jika harus memblokir pendapat dari akun lain, sama dengan pejabat terpilih yang menolak untuk mengizinkan lawan mereka memberikan masukan.
 
"Kemampuan Presiden Trump untuk menggunakan fitur-fitur akun Twitter pribadinya, termasuk fungsi pemblokiran, tidak tergantung pada kantor kepresidenannya," tulis penjabat Jaksa Agung Jeffrey Wall, mendesak para hakim untuk meninjau kasus tersebut.
 
Pengadilan banding federal di New York memutuskan tahun lalu bahwa Trump menggunakan akun tersebut untuk membuat pernyataan dan pengamatan harian yang bersifat sangat resmi. Dinyatakan bahwa Trump melanggar Amandemen Pertama setiap kali dia memblokir seorang kritikus untuk membungkam sudut pandangnya, seperti dikutip CBS
 
Keputusan untuk menimbang kasus ini tidak mungkin dilakukan sebelum pemilihan yang jatuh pada November mendatang.
 
Kasus ini muncul dari tantangan yang diajukan oleh Knight First Amendment Institute di Columbia University, yang menggugat atas nama tujuh orang yang diblokir oleh Trump setelah mengkritik kebijakannya.
 
Jameel Jaffer, direktur eksekutif Knight Institute, mengatakan para hakim harus menolak untuk menerima banding Trump.
 
Penyelidikan terhadap kasus ini terpaksa ditunda karena pandemik. Pengadilan menolak melakukannya dengan pemungutan suara 7-2 pada Maret. Dua orang yang ditunjuk Trump, Hakim Michael H. Park dan Richard J. Sullivan, adalah satu-satunya anggota pengadilan yang mendukung presiden.
 
Mahkamah Agung memperpanjang batas waktunya untuk mengajukan banding dari 90 hari menjadi 150 hari ketika menutup gedung untuk umum dan mengabaikan pertemuan langsung karena wabah virus corona. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA