Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mekanisme Snapback AS Untuk Kembalikan Semua Sanksi PBB Terhadap Iran Adalah Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 21 Agustus 2020, 17:56 WIB
Mekanisme <i>Snapback</i> AS Untuk Kembalikan Semua Sanksi PBB Terhadap Iran Adalah Ilegal
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net
rmol news logo Amerika Serikat (AS) melakukan segala daya upaya untuk memperpanjang embargo senjata Iran, meski sebenarnya tidak sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.

Setelah draf resolusi perpanjangan embargo senjata Iran yang diajukan Washington ditolak oleh Dewan Keamanan PBB, AS memutar otak, mencari cara lain untuk memberlakukan kebijakan tekanan maksimum pada Teheran.

Satu cara yang saat ini tengah dilakukan dengan menggunakan mekanisme snapback. Di mana AS berupaya mengembalikan semua sanksi PBB yang dikenakan untuk Iran.

Sanksi PBB tersebut sebelumnya dihapuskan seiring dengan ditandatanganinya kesepakatan nuklir Iran atau Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA) tahun 2015.

Pada saat itu, P5+1, yaitu AS, Inggris, Jerman, Prancis, Rusia, dan Uni Eropa sepakat untuk mengontrol pengembangan nuklir AS. Imbalannya, sanksi PBB, khususnya terkait ekonomi dan perdagangan akan dihapuskan.

Penghapusan sanksi tersebut tertuang dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2231. Di sana juga dijelaskan, embargo senjata terhadap Iran akan berakhir pada Oktober 2020.

Dilansir dari lembar fakta yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Iran yang diterima redaksi pada Jumat (21/8), pada dasarnya tidak ada istilah snapback dalam JCPOA atau Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2231.

Di dalam lembar fakta tersebut, Kemlu Iran mengurai beberapa alasan AS tidak dapat menerapkan snapback pada Teheran.

"Pada 8 Mei 2018, Presiden (Donald) Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menghentikan partisipasi AS pada JCPOA. Pemerintah AS mengambil tindakan ekstensif untuk menghentikan partisipasi AS, dan menerapkan kembali semua sanksi AS terhadap Iran secara unilateral," tulis Kemlu.

Keluarnya AS dari JCPOA juga disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Mike Pompeo pada 21 Mei 2018 ketika berbicara di Heritage Foundation dan Penasihat Keamanan Nasional AS, John Bolton pada 8 Mei 2018.

Di Wall Street Journal pada 16 Agustus 2020, Bolton juga menegaskan bahwa AS sudah tidak memiliki hak apapun terkait dengan JCPOA.

"Para peserta JCPOA berpendapat bahwa Washington tidak memiliki hak apapun untuk menggunakan ketentuan di dalam kesepakatan setelah menarik diri dari. Mereka benar," tulisnya.

Artinya, langkah pemerintahan Trump untuk melakukan snapback merupakan ilegal dan melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2231.

Berdasarkan Paragraf Operatif ke-2 resolusi tersebut, semua pihak harus menahan diri dari tindakan yang merusak implementasi komitmen di bawah JCPOA.

"Pencabutan sanksi yang memungkinkan normalisasi perdagangan dan hubungan ekonomi merupakan bagian penting dari JCPOA," ujar Sekretaris Jenderal PBB pada 26 Juni 2019.

Sementara itu, AS berlaku lain. Setelah keluar dari JCPOA, AS di bawah kepemimpinan Trump menjatuhkan lebih dari 145 kali sanksi terhadap Iran.

Langkah AS untuk memperpanjang embargo senjata Iran yang akan berakhir pada Oktober ini juga telah diakui oleh peserta JCPOA lainnya, yaitu Uni Eropa, Inggris, Prancis, Jerman, China, dan Rusia. Semua menyatakan keputusan AS tidak sah dan tidak berdasar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA