Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Serangan Balasan, TikTok Siap Gugat Gedung Putih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 23 Agustus 2020, 11:37 WIB
Serangan Balasan, TikTok Siap Gugat Gedung Putih
TikTok mengaku akan mengajukan gugatan atas perintah eksekutif Presiden Donald Trump/Net
rmol news logo TikTok melancarkan serangan balasan terhadap pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Aplikasi video singkat tersebut berkomitmen untuk mengajukan gugatan atas perintah eksekutif Trump terkait larangan penggunaannya.

"Untuk memastikan bahwa supremasi hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan secara adil, kami tidak punya pilihan selain menantang perintah eksekutif melalui peradilan," ujar jurubicara TikTok melalui pernyataan yang dikutip The Telegraph, Minggu (23/8).

Awal Agustus, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang berisi larangan transaksi dengan perusahaan induk TikTok, ByteDance yang berbasis di China. Larangan tersebut berlaku pada 15 September 2020.

Artinya, ByteDance memiliki sedikit waktu untuk menemukan perusahaan atau individu AS yang bisa mengakuisisi operasi TikTok di sana, mengingat Trump akan melarang aplikasi tersebut pada tenggat waktu yang sama.

ByteDance sendiri sudah membuat kemajuan pembicaraan dengan Microsoft dan Oracle. Namun pihak TikTok masih merasa tidak adil dengan perintah yang dilayangkan oleh Trump.

Pasalnya, Trump menuding TikTok telah memberikan data pengguna AS kepada Partai Komunis China. Selain itu, aplikasi tersebut juga diduga berusaha meracau pemilihan umum AS pada 3 November.

Walaupun begitu, baik TikTok, ByteDance, dan pemerintah China menyanggah klaim tersebut.

Secara terpisah, pengguna aplikasi pesan singkat dari China, WeChat yang berbasis di AS, menuntut Gedung Putih.

Keluhan disampaikan oleh Aliansi Pengguna WeChat AS di San Francisco pada Jumat (21/8). Penggugat mengatakan mereka tidak berafiliasi dengan WeChat, maupun perusahaan induknya, Tencent Holdings.

Dalam gugatan tersebut, mereka meminta hakim pengadilan federal untuk menghentikan penegakan perintah eksekutif Trump, mengklaim itu akan melanggar kebebasan berbicara pengguna AS, kebebasan menjalankan agama dan hak konstitusional lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA