Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bandel Ogah Pakai Masker, Maskapai Ini Tidak Segan Depak 250 Penumpang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 27 Agustus 2020, 23:33 WIB
Bandel <i>Ogah</i> Pakai Masker, Maskapai Ini Tidak Segan Depak 250 Penumpang
Delta Airlines tidak main-main dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk soal aturan mengenakan masker/Net
rmol news logo Maskapai penerbangan yang berbasis di Amerika Serikat, Delta Airlines tidak main-main dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemik Covid-19.

Salah satu protokol kesehatan yang diberlakukan ketat oleh pihak maskapai adalah penumpang wajib mengenakan masker setiap saat selama penerbangan dan hanya boleh dilepas saat makan atau minum.

Bagi Delta Airlines, protokol ini bukan bersifat anjuran, melainkan aturan. Sehingga, bila ada penumpang yang menolak untuk mematuhi aturan itu, tidak bisa terbang dengan Delta.

Aturan itu telah diterapkan sejak bulan Juni lalu. Sejak saat itu hingga Kamis (27/8), maskapai tersebut telah melarang sekitar 240 orang terbang karena menolak memakai masker

"Meski jarang, kami terus memasukkan penumpang yang menolak untuk mengikuti aturan penutup wajah yang diwajibkan dalam daftar larangan terbang kami," kata CEO Delta Ed Bastian dalam memo internal kepada karyawan yang dibagikan kepada CNN.

Penumpang yang memutuskan untuk melanggar aturan mengenakan masker akan menghadapi konsekuensi, seperti melarang penumpang tersebut untuk menumpang Delta Airlines lagi di masa depan.

Dia menjelaskan sejak menerapkan protokol kesehatan, jumlah penumpang dalam daftar larangan terbang meningkat lebih dari dua kali lipat dalam waktu kurang dari sebulan.

"Saat kami semua berupaya menuju pemulihan, penting bagi kami untuk terus fokus pada upaya untuk menyediakan bandara, pesawat terbang, dan ruang kerja yang paling aman dan paling bersih," demikian Bastian, seperti dikabarkan CNN. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA