Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Bantuan Psikolog, Pelaku Penembakan Masjid Di Christchurch Yakin Tidak Ada Yang Punya Keahlian Hadapi Masalahnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 28 Agustus 2020, 06:17 WIB
Tolak Bantuan Psikolog, Pelaku Penembakan Masjid Di Christchurch Yakin Tidak Ada Yang Punya Keahlian Hadapi Masalahnya
Pelaku penembakan masjid Brenton Tarrant saat akan jalani sidang/Net
rmol news logo   Pelaku penembakan masjid di Christchurch mengatakan dia tidak membutuhkan bantuan konseling. Bahwa jika diperlukan dia akan menganalisis perilakunya sendiri.

Dalam sebuah laporan pra-hukuman, Brenton Tarrant, menolak bantuan konseling dengan psikolog karena menurutnya tidak ada yang bisa membantunya.

“Dia berkata bahwa dia tidak menginginkan bantuan. Dia menegaskan para profesional tidak memiliki pelatihan atau keahlian untuk menangani masalah-masalahnya," kata jaksa penuntut Mark Zarifeh.

Tarrant pernah ditangani oleh seorang psikiater. Namun psikiater yang bersangkutan mengatakan sangat sulit mengukur kedalaman perasaan Tarrant dan kejujurannya. Selama konseling yang berlangsung singkat, Tarrant menyangkal bahwa dia telah berperilaku rasis atau xenofobia.

Pada Kamis (27/8), Tarrant divonis hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat oleh Pengadilan Tinggi Selandia Baru. Wajah Tarrant tidak menunjukkan ekspresi apapun ketika hakim membacakan vonis hukuman terhadap dirinya.

Pelaku aksi terorisme yang membunuh 51 jemaah Muslim di Christchurch itu mengaku bersalah. Tarrant mengaku membunuh 51 pria, wanita, dan anak-anak, di dua masjid Christchurch pada 15 Maret 2019. Korban termuda tercatat baru berusia sekitar tiga tahun.

Warga negara Australia itu juga mengaku bersalah atas 40 tuduhan percobaan pembunuhan dan satu tuduhan terorisme.

Dia adalah orang pertama di Selandia Baru yang dihukum atas kejahatan itu dan menjadi sejarah kelam dalam kasus penembakan massal.

Selama persidangan Tarrant memilih untuk tidak berbicara dan meminta kepada pengacara Pip Hall untuk berbicara atas namanya.

“Tuan Tarrant menerima vonis itu. Dia harus dihukum seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat,” kata Hall.

Hakim Cameron Mander berkata kepada Tarrant tentang segala perbuatannya.

“Anda tidak menunjukkan belas kasihan. Itu brutal dan tidak berperasaan, tindakan Anda tidak manusiawi,” kata Mander kepada Tarrant, seperti dikutip dari CNN, Kamis (27/8).

“Sejauh yang saya bisa ukur, Anda tidak memiliki empati apa pun terhadap korban Anda,” tambah Mander. “Kamu pernah mengatakan kamu berada dalam keadaan emosi yang beracun pada saat itu, dan sangat tidak bahagia. Kamu merasa dikucilkan oleh masyarakat dan ingin merusak masyarakat sebagai balas dendam.” rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA