Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kirim Surat Ke Beijing, Para Pakar HAM PBB Prihatin Dengan UU Keamanan Nasional Hong Kong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 04 September 2020, 09:41 WIB
Kirim Surat Ke Beijing, Para Pakar HAM PBB Prihatin Dengan UU Keamanan Nasional Hong Kong
Baliho UU keamanan nasional di Hong Kong/Net
rmol news logo Para pakar hak asasi manusia (HAM) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengirim sebuah surat terbuka kepada pemerintah China di Beijing.

Surat yang dikirim pada Rabu (2/9) tersebut menyatakan, UU keamanan nasional baru yang diterapkan oleh Beijing terhadap Hong Kong telah melanggar hak-hak fundamental tertentu.

Setelah dikirim, surat setebal 14 halaman itu dipublikasikan di situs web kantor HAM PBB pada Jumat (4/9) oleh pelapor khusus untuk perlindungan HAM, Fionnuala Ni Aolain dan enam pakar lainnya.

Melansir Reuters, Aolain dan rekan-rekannya mengaku prihatin dengan UU keamanan nasional yang tampaknya merusak kemerdekaan hakim dan pengacara Hong Kong.

Selain itu, UU tersebut juga menghapuskan kebebasan berekspresi dan dapat digunakan untuk menuntut aktivis politik di bekas koloni Inggris tersebut, melansir Reuters.

"Hukum tidak boleh digunakan untuk membatasi atau membatasi kebebasan fundamental yang dilindungi, termasuk hak untuk berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai," kata mereka.

Lebih lanjut, para pakar mendesak pemerintah China untuk menjelaskan bagaimana rencana mereka untuk menegakkan yurisdiksi ekstra-teritorial yang terkandung dalam UU baru tersebut untuk memastikannya mematuhi perjanjian internasional penting tentang hak-hak sipil dan politik, yang ditandatangani oleh Beijing.

"China harus menunjuk peninjau independen untuk memeriksa kepatuhan hukum dengan kewajiban hak asasi manusia internasionalnya," jelas para pakar.

UU keamanan nasional diberlakukan di Hong Kong pada 30 Juni. Namun sudah dicanangkan beberapa bulan sebelumnya dan memicu kritikan para pakar HAM.

UU tersebut akan menindak kegiatan apapun yang dipancang Beijing sebagai subversif, separatis, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing. Di mana pemerintah dapat menghukum pelaku hingga penjara seumur hidup.

Pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong berdalih, UU tersebut diperlukan untuk memastikan stabilitas dan kemakmuran kota setelah dilanda gelombang unjuk rasa selama berbulan-bulan pada tahun lalu.

Namun para kritikus mengatakan UU tersebut semakin mengikis kebebasan luas yang dijanjikan kepada Hong Kong saat kembali ke pemerintahan China pada 1997 di bawah perjanjian "satu negara, dua sistem".

Para ahli independen mengatakan tindakan hukum tersebut tidak sesuai dengan kewajiban hukum China di bawah hukum internasional. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA