Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UE Tidak Akan Memasukkan Lukashenko Ke Dalam Daftar Hitam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 04 September 2020, 16:49 WIB
UE Tidak Akan Memasukkan Lukashenko Ke Dalam Daftar Hitam
Presiden Belarus Alexandr Lukashenko/Net
rmol news logo Jerman akhirnya memastikan bahwa Presiden Belarusia Alexandr Lukashenko tidak akan dimasukan dalam daftar sanksi Uni Eropa (UE). Keputusan itu pun didukung oleh Prancis dan Italia.

"Terlepas dari semua keadaan, saluran koneksi dengan Lukashenko harus tetap terbuka," ujar pernyataan bersama antara Berlin, Paris, dan Roman, seperti dikutip dari TASS, Jumat (4/9) yang mengutip pernyataan resmi dari sumber di UE.

Ketiga negara itu mengungkapkan daftar hitam hanya akan menyebabkan penghentian total dialog dengan Minsk. Sebelumnya, negara-negara Baltik dan Polandia telah mendesak untuk memberlakukan langkah-langkah pembatasan terhadap pemimpin Belarusia itu.

Aksi protes yang terjadi di Belarusia secara berturut-turut pada Agustus lalu, pasca kemenangan Lukashenko dalam pemilihan Belarus, membuat UE mempertimbangan pemberian sanksi terhadap 15-20 pejabat Belarus yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan aparat pada pendemo. 

UE sedang mempertimbangkan daftar 15-20 pejabat Belarusia yang akan dilarang masuk ke wilayah UE dan akses ke sistem perbankan Eropa.

Sebelumnya, Sanksi Uni Eropa terhadap Belarusia pernah terjadi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berlaku dari tahun 2004 hingga 2016. Seiring waktu, daftar hitam berubah.

Pada September 2008, Uni Eropa membekukan sanksi, namun memperbaruinya dan bahkan meningkatkannya setelah pemilihan presiden 2010 di republik tersebut.

Dalam pertemuan informal di Berlin pada 27-28 Agustus, para pemimpin Kementerian Luar Negeri negara-negara UE membuat keputusan untuk menyelesaikan prosedur sanksi terhadap Belarusia secepat mungkin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA