Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengawas HAM Internasional Minta Pasukan India Hentikan Penggunaan Peluru Pellet Saat Amankan Demo Kashmir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 05 September 2020, 13:35 WIB
Pengawas HAM Internasional Minta Pasukan India Hentikan Penggunaan Peluru Pellet Saat Amankan Demo Kashmir
Pasukan India/Net
rmol news logo Pengawas kemanusiaan global Human Rights Watch (HRW) kembali memperingatkan pasukan India agar segera menghentikan penggunaan peluru pellet saat mengamankan aksi demonstrasi yang sering terjadi di Kashmir pada Jumat (4/9).

Petugas pengawas HRW mengatakan pasukan India telah melukai, membutakan, dan membunuh orang di Kashmir karena mereka terus menentang norma-norma internasional dengan menggunakan senjata air gun berpeluru pellet sebagai alat pengendalian massa.

“Berkali-kali, penggunaan senapan [pellet] oleh penegak hukum India di Kashmir telah mengakibatkan cedera yang mengejutkan dan menyedihkan bagi para pengunjuk rasa dan pengamat,” kata Meenakshi Ganguly, direktur HRW Asia Selatan, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Jumat (4/9).

Warga Khasmir memang kerap melakukan aksi demonstrasi, danuntuk mengatasinya, pasukan keamanan setempat seringkali bersenjatakan air gun atau senapan angin yang berpeluru pellet. Penggunaan senjata ini kerap menimbulkan beberapa cedera pada para pemrotes.

"Senjata itu menyebabkan cedera tanpa pandang bulu dan melanggar standar dan hukum internasional seperti Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api," kata pernyataan itu.

Kecaman itu muncul setelah aparat keamanan menembakkan peluru tajam pada saat terjadi aksi protes di Srinagar, ibu kota Kashmir yang dikelola India pekan lalu, yang menyebabkan sedikitnya enam orang cedera parah.

"Para pemimpin India yang mengklaim bahwa kebijakan mereka meningkatkan kehidupan warga Kashmir tidak boleh mengabaikan fakta bahwa pasukan keamanan mereka melukai, membutakan, dan membunuh orang," bunyi pernyataan itu.

HRW mengatakan pellet yang ditembakkan dari senapan angin telah menyebabkan ribuan cedera, termasuk kehilangan penglihatan, dalam dekade sejak otoritas India pertama kali menyebarkannya di wilayah tersebut.

“Hukum internasional melarang penggunaan kekuatan apa pun, termasuk terhadap pengunjuk rasa yang melakukan kekerasan, yang menyebabkan kerugian yang tidak pandang bulu atau tidak perlu,” kata pernyataan HRW.

Mengutip angka-angka yang bersumber dari situs web jurnalisme data IndiaSpend, HRW mengatakan pellet telah membuat 139 warga Kashmir menjadi buta antara Juli 2016 dan Februari 2019.

Mantan menteri utama wilayah tersebut Mehbooba Mufti mengatakan, lebih dari 6.200 orang terluka oleh peluru yang 782 di antaranya dengan cedera mata, antara Juli 2016 dan Februari 2017.

"Pemerintah India harus menghentikan penggunaan senapan yang menembakkan pelet logam dan meninjau teknik pengendalian massa untuk memenuhi standar internasional," pernyataan itu menyimpulkan.

Seperti diketahui, sebagian wilayah Kashmir dikuasai oleh India dan Pakistan tetapi diklaim oleh keduanya secara penuh. Sebagian kecil wilayah tersebut juga dikuasai oleh China.

Sejak mereka dipecah pada tahun 1947, New Delhi dan Islamabad telah berperang sebanyak tiga kali, yakni pada tahun 1948, 1965, dan 1971 yang dua di antaranya terjadi di Kashmir.

Beberapa kelompok Kashmir di Jammu dan Kashmir telah berperang melawan kekuasaan India untuk kemerdekaan atau penyatuan dengan tetangganya Pakistan.

Menurut beberapa kelompok hak asasi manusia, ribuan orang telah tewas dalam konflik tersebut sejak 1989. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA