Alhasil, Perdana Menteri Boris Johnson mengambil langkah keras. Johnson hanya memberikan waktu 38 hari kepada Uni Eropa untuk mencapai kesepakatan perdagangan bebas dengan Inggris.
Artinya, jika tidak ada kemajuan dalam negosiasi hingga 15 Oktober, Inggris akan menerima "no-Deal Brexit" atau tanpa kesepakatan.
Dalam transkrip yang dirilis oleh Downing Street, jika tidak ada kesepakatan, maka Inggris akan menerimanya dan
move on.
"Kami tidak bisa dan tidak akan bekompromi pada dasar-dasar tentang apa artinya menjadi negara merdeka untuk mendapatkannya," ujar Johnson seperti dikutip
Sputnik, Senin (7/9).
"Pintu kami tidak akan pernah ditutup dan kami akan berdagang sebagai teman dan mitra, tetapi tanpa perjanjian perdagangan bebas," tambahnya.
Walaupun begitu, Johnson menekankan, perjanjian perdagangan bebas standar tetap menjadi preferensi London dan ia akan senang jika Uni Eropa siap untuk memikirkan kembali posisi mereka saat ini dan sepakat.
Sebelumnya, Minggu (6/9), negosiator Brexit, David Frost mengaku tidak takut dengan hasil tanpa kesepakatan dan siap jika memang itu terjadi.
"Jika kita bisa mencapai kesepakatan yang mengatur perdagangan seperti Kanada, bagus. Jika kita tidak bisa, itu akan menjadi kesepakatan perdagangan seperti Australia dan kita sepenuhnya siap untuk itu," ujarnya.
Artinya, jika tidak ada kesepakatan yang dicapai, maka perdagangan antara Inggris dan Uni Eropa akan dilakukan berdasarkan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Sejauh ini, London sudah mencapai fase akhir negosiasi dengan Brussels. Namun, pemerintah Inggris sedang merencanakan RUU pasar internal yang berpotensi membahayakan negosiasi di Brussel.
Pasalnya,
Financial Times melaporkan, UU baru diatur untuk menghilangkan kekuatan hukum dari bagian-bagian perjanjian penarikan, termasuk bea cukai Irlandia Utara.
Sementara itu, Inggris dan Uni Eropa akan melakukan putaran kedelapan negosiasi yang dimulai di London pada Senin. Transisi Brexit sendiri akan berakhir pada 31 Desember 2020.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: