Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Turki Kecewa Putusan Akhir Pembunuh Jamal Kashoggi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 08 September 2020, 16:49 WIB
Turki Kecewa Putusan Akhir Pembunuh Jamal Kashoggi
Direktur Komunikasi Kepresidenan Turki Fahrettin Altun/Net
rmol news logo Putusan terakhir pengadilan Arab Saudi terhadap delapan pelaku pembunuhan Jamal Kashoggi telah membuat kecewa beberapa pihak, tak terkecuali Turki.

Mereka menyebut putusan itu tidak memenuhi harapan Turki dan komunitas internasional, demikian kata Direktur Komunikasi Kepresidenan Turki Fahrettin Altun Senin (7/9) malam waktu setempat.

"Kami masih belum tahu apa yang terjadi pada tubuh Khashoggi, yang menginginkannya mati atau apakah ada kolaborator lokal -yang menimbulkan keraguan atas kredibilitas proses hukum di KSA. Kami mendesak pihak berwenang Saudi untuk bekerja sama dengan investigasi pembunuhan yang sedang berlangsung di Turki," kata Altun di Twitter, seperti dikutip dari Daily Sabah, Senin (7/9).

Sebelumnya pengadilan Saudi pada hari Senin telah membatalkan lima hukuman mati atas pembunuhan Khashoggi. Delapan terdakwa yang tidak disebutkan namanya dijatuhi hukuman penjara antara tujuh dan 20 tahun.

Altun mengatakan menjelaskan pembunuhan itu tidak hanya penting untuk memberikan keadilan bagi Khashoggi tetapi juga untuk mencegah kekejaman semacam itu di masa depan.

"Ini adalah kewajiban hukum dan hati nurani untuk menjelaskan pembunuhan Jamal Khashoggi, yang dilakukan di dalam perbatasan Turki, dan untuk memberikan keadilan. Itulah satu-satunya cara untuk memastikan bahwa kekejaman serupa dapat dicegah di masa depan," katanya.

Khashoggi yang saat kematiannya berusia 59 tahun itu adalah orang dalam keluarga kerajaan yang berubah menjadi kritikus, dibunuh dan mayatnya dimutilasi oleh 15 orang pasukan Saudi di dalam konsulat kerajaan di Istanbul pada Oktober 2018. Hingga kini jenazahnya belum ditemukan.

Riyadh menggambarkan pembunuhan itu sebagai operasi 'nakal', tetapi CIA dan utusan khusus PBB telah secara langsung menghubungkan MBS dengan pembunuhan itu, sebuah tuduhan yang dibantah keras oleh kerajaan.

Agnes Callamard, pelapor khusus PBB tentang eksekusi di luar hukum, ringkasan atau sewenang-wenang, mengecam putusan itu sebagai satu tindakan parodi keadilan.

"Putusan ini tidak memiliki legitimasi hukum atau moral," tulis Callamard di Twitter. "Mereka datang pada akhir proses yang tidak adil, juga tidak adil, atau transparan."

Callamard juga mengkritik fakta bahwa pejabat tingkat tinggi di balik pembunuhan itu telah bebas dari awal, dan bahwa MBS tetap terlindungi dari segala jenis pengawasan yang berarti.

Pada bulan Desember, pengadilan Saudi membebaskan dua pembantu utama putra mahkota atas pembunuhan itu, yakni wakil kepala intelijen Ahmed al-Assiri dan raja media pengadilan kerajaan Saud al-Qahtani.

Kedua pembantunya adalah bagian dari lingkaran dalam erat Pangeran Mohammed dan secara resmi dipecat karena pembunuhan itu.

Pada Juli, 20 tersangka Saudi termasuk al-Assiri dan al-Qahtani diadili secara in absentia di Turki.

Dakwaan tersebut menuduh al-Assiri dan al-Qahtani 'menghasut pembunuhan berencana dengan niat mengerikan'. Delapan belas orang lainnya dituduh melakukan pembunuhan dengan 'niat dan penyiksaan yang mengerikan'.

Jaksa menuntut hukuman seumur hidup yang diperparah untuk semua terdakwa, hukuman terberat di Turki sejak menghapus hukuman mati pada tahun 2002.

Dakwaan tersebut didasarkan pada analisis catatan ponsel para tersangka, catatan masuk dan keluarnya mereka dari Turki, catatan kehadiran mereka di konsulat, pernyataan saksi dan analisis telepon, laptop dan iPad Khashoggi, kata sebuah pernyataan kantor kejaksaan.

Ines Osman, direktur MENA Rights Group yang berbasis di Jenewa, mengatakan kepada Agence France-Presse (AFP) pada hari Senin: "Sejak awal, tidak pernah ada niat untuk meminta pertanggungjawaban mereka, hanya upaya berulang untuk menutupinya. Putusan ini adalah paku terakhir di peti mati, mengatakan 'kasusnya sekarang ditutup'."

Pengawas media, Reporters Without Borders, juga mengutuk putusan tersebut, dengan sekretaris jenderalnya Christophe Deloire mengatakan kepada AFP bahwa persidangan yang tidak jelas itu tidak menghormati prinsip-prinsip dasar keadilan.

Hatice Cengiz, tunangan Turki dari jurnalis yang terbunuh, menyebut putusan itu sebagai sebuah 'lelucon'.

"Putusan yang dijatuhkan hari ini di Arab Saudi sekali lagi membuat ejekan terhadap keadilan," kata Cengiz di Twitter. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA