Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalam Negosiasi FIR Kepulauan Riau-Natuna, Indonesia Kerap Lupakan Aspek Pertahanan Dan Keamanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 10 September 2020, 11:21 WIB
Dalam Negosiasi FIR Kepulauan Riau-Natuna, Indonesia Kerap Lupakan Aspek Pertahanan Dan Keamanan
Gurubesar Fakultas Hukum Univeristas Padjajaran, Prof. Atip Latipulayat dalam webinar bertajuk "FIR di Atas Kepulauan Riau & Natuna" pada Kamis, 10 September 2020/RMOL
rmol news logo Negosiasi Flight Information Region (FIR) di atas langit Kepulauan Riau dan Natuna oleh Indonesia terhadap Singapura kerap melupakan aspek pertahanan dan keamanan.

Di sisi lain, Singapura memiliki pandangan atau posisi yang kuat terhadap FIR tersebut. Di mana Singapura menganggap FIR adalah "barang publik" untuk mengefisiensikan operasional dan keselamatan navigasi di langit yang semakin padat.

Gurubesar Fakultas Hukum Univeristas Padjajaran, Prof. Atip Latipulayat menjelaskan, fungsi utama FIR memang pada teknis pengelolaan navigasi. Namun FIT juga harus tunduk pada teritori negara.

Hal tersebut pun termaktub dalam Konvensi Chicago Pasal 2 mengenai Wilayah Negara. Di mana FIR memiliki kaitan langsung dengan kedaulatan di ruang udara.

Saat ini, setelah kurang lebih 30 tahun FIR Kepulauan Riau-Natuna dikelola oleh Singapura, Indonesia masih belum dapat melakukan take over.

Pasalnya, Atip menjelaskan, ada satu hal yang kerap dilupakan oleh pejabat-pejabat Indonesia dalam negosiasi FIR Kepulauan Riau-Natuna tersebut, yaitu aspek pertahanan dan keamanan.

"Informasi dan aspirasi dari Angkatan Udara khususnya. Bagaimana mereka mendapatkan hambatan-hambatan yang merupakan efek dari FIR Singapura ini," terangnya dalam webinar bertajuk "FIR di Atas Kepulauan Riau & Natuna" pada Kamis (10/9).

Sebagai alat pertahanan negara yang memiliki mandat konstitusional untuk menjaga kedaulatan negara di ruang udara, TNI AU sangat terpengaruh oleh pengelolaan FIR di atas Kepulauan Riau-Natuna.

"Katakanlah untuk terbang dari Jakarta ke Batam atau Riau, itu harus mengikuti prosedur seperti civil aviation," papar Kepala ICASL Unpad tersebut.

Selama ini, otoritas Singapura memang tidak menginginkan adanya keterlibatan dari pihak keamanan dalam negosiasi FIR. Namun nyatanya, ia menambahkan, Singapura pun secara eksplisit meminta untuk melakukan latihan militer di kawasan Laut China Selatan yang jelas berjalan anti-klimaks dengan pendapat sebelumnya.

"Belum lagi pelanggaran yang dilakukan otoritas Singapura," sambungnya.

Atip mengungkap, otoritas Singapura melakukan pelanggaran dengan menggunakan ruang udara Indonesia. Di mana pesawat Brunei yang diperbaikinya diujicoba di sana.

"Jadi lupa bahwa pihak TNI AU adalah penegak kedaulatan di ruang udara. Ada situasi yang sangat dilematis dan itu dilupakan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA