Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Taiwan Ajak Indonesia Perbaiki Manajemen Kapal Ikan Dan Perlindungan ABK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 14 September 2020, 12:25 WIB
Taiwan Ajak Indonesia Perbaiki Manajemen Kapal Ikan Dan Perlindungan ABK
Kapal ikan Taiwan/Net
rmol news logo Taiwan mencoba mengklarifikasi berbagai laporan pelanggaran hak anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapalnya.

Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Senin (14/9), Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Jakarta menjelaskan, pemerintah Taiwan telah menerapkan regulasi untuk menjamin hak ABK asing yang bekerja di kapal-kapal Taiwan.

"Pemilik dan pelaut wajib menandatangani perjanjian yang jelas mengatur hak pelaut asing tersebut," tulisnya.

Di dalam aturan tersebut, perusahaan yang merekrut ABK asing harus menjamin upah minimun nelayan asing sebesar 450 dolar AS atau setara dengan Rp 6,7 juta, serta asuransi kesehatan kematian.

Dalam hal pelanggaran jam kerja yang dilaporkan oleh ABK Indonesia, TETO menemukan permasalahan kemungkinan disebabkan oleh sistem bonus di kapal ikan Taiwan.

Biasanya, perusahaan akan memberikan bonus bagi ABK yang memiliki pengalaman serta kemampuan yang lebih. Hal ini kemungkinan memicu adanya perselisihan eksploitasi waktu kerja.

Masalah yang paling umum adalah upah. TETO mengungkap sudah ada 120 laporan kasus terkait upah yang melibatkan ABK Indonesia dan kapal ikan Taiwan.

"Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa mayoritas kasus adalah perselisihan gaji dan waktu kerja yang berlebihan, berdasarkan UU Taiwan, setelah melalui pemeriksaan semua orang yang melanggar akan diberikan sanksi keras atau dihukum," jelas TETO.

Misalnya, pada 16 Maret 2020, kapal Taiwan Jin Hsing Chi No. 3 terbukti melakukan kecurangan dengan menahan gaji seorang ABK asing senilai 100 dolar AS setiap bulannya dan tidak membayar upah sesuai perjanjian. Ketika itu, pemerintah taiwan memberikan sanksi perusahaan sebesar 1 juta dolar NT atau setara dengan Rp 450 juta.

Untuk menghindari adanya pelanggaran, TETO mengatakan, pihak berwenang di Taiwan selalu melakukan investigasi secara berkala terhadap pemilik kapal dan petugas.

Sejauh ini, Taiwan sudah meregistrasi 12.983 ABK Indonesia. Namun dua pertiganya direkrut dari negara ketiga sehingga rawan terjadinya praktek eksploitasi.

"Karena itu Taiwan telah membangun lembaga perizijinan, terintegrasi menjamin tanggung jawab dan sistem evaluasi, mendukung peningkatan kualitas pelayanan agen. Dan setiap bulan pemerintah Indonesia memperbahaui daftar pelaut asing dari Indonesia, pada saat yang sama kedua belah pihak menjamin bisnis struktur pertahanan ikan," terang TETO.

Lebih lanjut, TETO mengatakan, Taiwan berkomitmen untuk bekerja sama dengan Indonesia untuk mengatasi berbagai masalah tersebut.

"Taiwan akan untuk terus berkerja sama dengan Indonesia, bersama-sama mempromosikan manajemen kapal ikan yang baik dan perlindungan hak para nelayan," paparnya.

Sebagai penutup, Pemerintah Taiwan menyediakan jalur aduan untuk ABK Indonesia yang merasa diperlakukan tidak adil.

Petugas berwenang di Taiwan: +886-2-8073-3141
Kantor perwakilan Taiwan di Indonesia: +62-21-515-3939. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA