Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Warga Israel Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup Karena Membakar Hidup-hidup Satu Keluarga Palestina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 15 September 2020, 10:25 WIB
Warga Israel Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup Karena Membakar Hidup-hidup Satu Keluarga Palestina
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengadilan Israel menjatuhkan tiga hukuman seumur hidup kepada seorang pemukim Yahudi karena membunuh seorang balita Palestina dan orangtuanya dalam serangan pembakaran berlatar kejahatan rasial di rumah mereka di Tepi Barat.

Amiram Ben-Uliel (25), demikian nama terdakwa yang kemudian dijatuhi hukuman oleh pengadilan di kota Lod menyusul pengadilannya yang dimulai pada Mei atas pembunuhan tahun 2015 silam.

Dia juga dinyatakan bersalah atas dua dakwaan yakni percobaan pembunuhan dan pembakaran, bersama dengan konspirasi untuk melakukan kejahatan rasial.

Ketika itu Ben-Uliel melemparkan bom api melalui jendela rumah keluarga Dawabsha saat mereka tidur di Desa Duma di Tepi Barat yang diduduki.

Ahmed Dawabsha, yang saat itu berusia empat tahun, mengalami luka bakar parah dalam serangan yang menewaskan saudara laki-lakinya yang berusia 18 bulan, Ali, ibunya Riham dan ayahnya Saed.

Pembunuhan tersebut menyoroti ekstremisme Yahudi dan memicu tuduhan bahwa Israel tidak berbuat cukup untuk mencegah kekerasan semacam itu.

Pengadilan mengatakan bahwa pembunuhan itu direncanakan dengan hati-hati dan didorong oleh ideologi ekstremis dan rasisme.

"Ben-Uliel ingin membunuh keluarga itu semata-mata karena mereka orang Arab yang tinggal di Duma, memutuskan bahwa kematian mereka akan membalaskan dendam Malachi Rosenfeld", kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari AFP, Senin (14/9).

Selain vonis seumur hidup untuk tiga dakwaan, pengadilan juga memerintahkan Ben-Uliel untuk membayar hampir satu juta shekel atau setara dengan 290 ribu dolar AS sebagai kompensasi.

Ben-Uliel menolak untuk bersaksi di persidangannya dan pengacaranya berusaha untuk mendiskualifikasi pengakuan tersebut dan bukti penuntutan lainnya yang menurutnya telah diambil secara paksa oleh para interogator dari dinas keamanan Shin Bet.

Tim hukum dan istrinya Oriane Ben-Uliel mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan.

"Para hakim tidak mencari keadilan tetapi ingin menghukum suami saya dengan biaya berapa pun, meskipun bukti dia tidak bersalah yang kami ajukan di pengadilan," katanya dalam sebuah pernyataan.

Pada Mei 2019, seorang warga Israel lainnya menerima tawaran pembelaan atas perannya dalam serangan itu, mengakui konspirasi bermotif rasial untuk melakukan kejahatan dan vandalisme.

Pemuda itu mengaku mengintai Duma menjelang serangan dengan Ben-Uliel, tetapi dikatakan tidak berpartisipasi di dalamnya.

Dia belum disebutkan namanya, karena masih berusia 17 tahun pada saat pembunuhan dan diadili saat masih di bawah umur. Pemuda itu akan dijatuhi hukuman Rabu esok (16/9). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA