Pengadilan memberi waktu 21 hari kepada warga Palestina untuk menentang perintah tersebut atau situs Islam itu akan dibongkar, demikian dilaporkan
.
Masjid seluas 110 meter persegi yang terdiri dari dua lantai ini dibangun pada 2012. Sebelumnya sudah ada perintah pembongkaran pada 2015 lalu, seperti dikutip dari
Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina di Gaza langsung mengutuk agresi terbaru negara pendudukan terhadap masjid tersebut dan menyerukan kepada komunitas internasional, Liga Arab dan Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk melindungi situs suci dan tempat ibadah Muslim di Yerusalem.
Al Jazeera baru-baru ini melaporkan kelompok advokasi Israel Ir Amim mengatakan bahwa otoritas pendudukan menghancurkan rumah-rumah di wilayah Palestina di Yerusalem Timur pada tingkat yang jauh lebih tinggi pada tahun 2019 dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam sebuah laporan, kelompok itu mengatakan 104 unit rumah Palestina dihancurkan pada 2019 dibandingkan dengan 72 pada 2018.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: