Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengadilan Tolak 40 Kandidat Calon Presiden Pantai Gading, Guillaume Soro: Itu Salah Dan Cacat Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 16 September 2020, 12:08 WIB
Pengadilan Tolak 40 Kandidat Calon Presiden Pantai Gading, Guillaume Soro: Itu Salah Dan Cacat Hukum
Mantan Perdana Menteri Pantai Gading Guillaume Soro/Net
rmol news logo Tokoh oposisi Pantai Gading marah setelah pengadilan tinggi negara itu menolak 40 kandidat termasuk Laurent Gbagbo untuk pemilihan presiden mendatang, pada Selasa (15/9).

Kemarahan itu semakin menjadi saat pengadilan justru malah memvalidasi pencalonan kepala negara Alassane Ouattara saat ini meskipun telah menjabat sebanyak dua kali di negara itu.

Salah satu dari empat kandidat yang diterima, yakni mantan Perdana Menteri Pascal Affi Nguessan, mengatakan negara itu turun ke dalam lingkaran pengecualian, sebuah fenomena yang dia gambarkan sebagai tanda paling sempurna dari sifat tirani rezim itu.

Nguessan, yang saat ini berusia 67 tahun itu bertugas di bawah Gbagbo dan mengepalai partai yang ia dirikan, meskipun ia berjuang untuk memenangkan loyalis yang ingin mantan presiden menjadi pembawa bendera mereka.

Gbagbo dipaksa keluar oleh Ouattara setelah perang saudara singkat setelah pemilu tahun 2010 dan kemudian diadili oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dia dibebaskan oleh ICC pada Januari 2019 dan tinggal di Brussel sambil menunggu hasil banding terhadap putusan tersebut.

Namun permohonan Gbagbo untuk pemilu 31 Oktober yang diajukan atas namanya oleh para pengikutnya ditolak oleh Dewan Konstitusi karena ia telah dijatuhi hukuman 20 tahun secara in absentia November lalu atas penjarahan bank daerah selama pasca krisis pemilu.

Penolakan penting lainnya adalah permohonan dari mantan pemimpin pemberontak yang menjadi perdana menteri, Guillaume Soro (47), yang berselisih dengan Ouattara, dan telah dijatuhi hukuman 20 tahun in absentia atas dugaan penggelapan.

"Dewan Konstitusi melewatkan kesempatan bersejarah untuk menunjukkan kemerdekaannya," kata Nguessan dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari AFP, Selasa (15/9).

Dia merujuk pada perubahan konstitusi pada tahun 2016 yang memungkinkan Ouattara berpendapat bahwa batas dua masa jabatan presiden telah disetel ulang menjadi nol, sebuah alasan yang diterima oleh pengadilan.

"Ia menerima pencalonan presiden yang akan keluar, yang jelas tidak memenuhi syarat, dan menolak pencalonan Laurent Gbagbo dan Guillaume Soro, yang telah dicabut hak-hak sipilnya karena murni oportunisme politik," kata Nguessan.

Ouattara (78) pada awalnya mengatakan pada Maret bahwa dia tidak akan mencari masa jabatan ketiga tetapi keputusannya berbalik 180 derajat hanya dalam waktu empat bulan kemudian ketika calon penggantinya, yakni perdana menteri Amadou Gon Coulibaly, meninggal karena serangan jantung .

Protes berujung kekerasan terhadap pencalonan Ouattara menewaskan sekitar 15 orang bulan lalu, menghidupkan kembali ingatan tentang pertumpahan darah pasca pemilihan hampir satu dekade lalu.

Bentrokan terjadi di beberapa kota Pantai Gading pada Senin (14/9) menjelang pengumuman Dewan Konstitusi, sementara pada Selasa, kehadiran polisi di Abidjan ditingkatkan sementara bala bantuan keamanan dikirim ke daerah lain.

Soro, bereaksi di Twitter Senin malam waktu setempat dengan menyebut keputusan Dewan Konstitusi tidak adil dan tidak berdasar.

"Itu adalah keputusan yang salah, bermotif politik, cacat hukum, dan bagian dari proses penghancuran demokrasi dan negara hukum," katanya dalam sebuah pernyataan yang diposting di Twitter dan Facebook.

Dia mengatakan bahwa dirinya akan mengadakan konferensi pers pada hari Kamis (17/9) di Prancis, di mana dia tinggal.

Partai Demokrat Pantai Gading (PDCI), yang mengusung mantan presiden berusia 86 tahun Henri Konan Bedie dan telah diizinkan untuk mengikuti pemilihan, tidak segera menanggapi keputusan pengadilan.

Tetapi mereka mengatakan akan memboikot pemilihan ke kantor komisi pemilihan lokal pada 15 September mendatang, sebagai cerminan dari kemarahan jangka panjang pada apa yang dikatakannya sebagai sistem pemilihan yang curang.

Ketegangan di negara Afrika Barat itu semakin meningkat menjelang pemiihan pada 31 Oktober mendatang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA