Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Thailand Perpanjang Lagi Masa Tenggang Visa Saat Kasus Infeksi Harian Makin Bertambah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 28 September 2020, 17:18 WIB
Thailand Perpanjang Lagi Masa Tenggang Visa Saat Kasus Infeksi Harian Makin Bertambah
Bandar Udara Suvanabhumi Thailand/Net
rmol news logo Thailand pada hari ini, Senin (28/9), akan memperpanjang masa tenggang perpanjangan visa bagi orang asing yang terdampar di negara itu akibat pandemi virus corona. Perpanjangan diberikan hingga akhir Oktober karena situasi pembatasan perjalanan masih diberlakukan dan kasus infeksi baru terus meningkat secara global.

Perpanjangan itu berarti akan memungkinkan orang asing untuk tetap berada di Thailand hingga 31 Oktober. Juru bicara satuan tugas Covid-19, Taweesin Wisanuyothin, mengatakan hal itu kepada Reuters, Senin (28/9).

Namun, perpanjangan ini masih menunggu persetujuan kabinet besok hari, Selasa (29/9).

Sejak April, Thailand telah menghentikan penerbangan komersial dan melarang pengunjung asing dalam upaya mencegah virus corona, dengan penerbangan repatriasi satu-satunya cara untuk meninggalkan negara itu.

Pada bulan Juli, pihak berwenang memberikan perpanjangan visa otomatis dari akhir Maret hingga 26 September untuk semua orang asing. Kini, masa perpanjangan visa itu akan kembali ditambah.

Pornchai Kuntee, wakil komisaris Biro Imigrasi, mengatakan, setelah Oktober peraturan imigrasi baru akan memungkinkan orang asing untuk mengajukan perpanjangan 60 hari untuk tetap berada di negara itu.

"Nanti pada Oktober, orang asing bisa kembali mengajukan perpanjangan lagi selama 60 hari jika mereka tidak dapat pergi karena terbatasnya penerbangan atau masalah lain," katanya.

Sebelumnya, perpanjangan membutuhkan dokumentasi dari kedutaan masing-masing dan dibatasi hingga 30 hari. Pihak berwenang pada hari Senin juga memperpanjang keputusan darurat hingga akhir Oktober. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA