Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kembali Berhasil Taklukan Covid-19, Selandia Baru Cabut Pembatasan Sosial Auckland

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 05 Oktober 2020, 10:17 WIB
Kembali Berhasil Taklukan Covid-19, Selandia Baru Cabut Pembatasan Sosial Auckland
Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern/Net
rmol news logo Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern akan mencabut pembatasan di Auckland, setelah yakin gelombang kedua infeksi Covid-19 di sana hampir berhasil dieliminasi.

Berbicara dalam konferensi pers pada Senin (5/10), Ardern mengatakan Auckland yang saat ini ada di level 3 waspada akan bergerak turun ke level 1 siaga mulai Rabu (7/10) pukul 23.59 waktu setempat.

Pencabutan pembatasan sosial di Auckland diputuskan setelah kota tebesar di Selandia Baru itu melaporkan nol kasus baru Covid-19 dalam 10 hari berturut-turut.

"Sekarang ada 95 persen kemungkinan klaster tersebut dieliminasi," kata Ardern, seperti dikutip CNA.

"Covid-19 akan bersama kita selama berbulan-bulan mendatang. Tapi kita harus tetap menandai tonggak ini," sambungnya.

Setelah berhasil mengontrol awal wabah dengan lockdown secara nasional, Selandia Baru dilanda gelombang kedua Covid-19 pada Agustus di Auckland dengan 179 kasus terkait. Hal tersebut membuat Ardern memutuskan untuk memperkuat pembatasan.

Dengan turunnya level kewaspadaan, maka tidak akan ada batasan berkumpul di Auckland. Aturan jarak fisik di restoran maupun bar juga ditiadakan.

Pada Senin, Selandia Baru melaporkan satu kasus baru Covid-19 yang melibatkan warganya yang baru kembali dari luar negeri. Dengan begitu, jumlah infeksi Covid-19 di Selandia Baru saat ini menjadi 1.499 kasus dengan 25 kematian.

Keberhasilan Ardern dalam menahan virus korona telah memainkan peran utama dalam menempatkannya di depan dalam pemilihan umum pada 17 Oktober. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA