Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aksi Protes Makin Tak Terkendali, Para Pengunjuk Rasa Di Kyrgyzstan Bebaskan Mantan PM Dan Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 06 Oktober 2020, 10:20 WIB
Aksi Protes Makin Tak Terkendali, Para Pengunjuk Rasa Di Kyrgyzstan Bebaskan Mantan PM Dan Presiden
Aksi protes di Kyrgyzstan untuk menolak hasil pemilu legislatif/Net
rmol news logo Aksi unjuk rasa untuk menentang hasil pemungutan suara parlemen di Kyrgyzstan semakin meluas dan tidak terkendali.

Para pengunjuk rasa dilaporkan telah membebaskan mantan Perdana Menteri Sapar Isakov dari koloni penjara pada Selasa (6/10).

Dikutip dari kantor berita TASS, Isakov yang telah memimpin pemerintahan pada 2017 hingga 2018 berjalan bebas dari koloni hukuman di desa Moldovanovka, dekat ibukota Bishkek.

Mantan perdana menteri itu dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi dan diberhentikan dari jabatannya atas keputusan parlemen. Dia dijatuhi hukuman 18 tahun dan 15 tahun penjara sebagai bagian dari dua kasus pidana.

Sebelumnya, para pengunjuk rasa menyita gedung parlemen, yang juga menjadi kantor kepresidenan. Mereka juga membebaskan mantan Presiden Almazbek Atambayev yang memerintah dari 2011 hingga 2017 dari pusat penahanan Komite Negara untuk Keamanan Nasional.

Para pengunjuk rasa kemudian membakar gedung parlemen yang dinamakan Gedung Putih Bishkek tersebut hingga asap hitam mengepul.

Lebih dari 130 orang, termasuk polisi dan pekerja medis, terluka dan dilarikan ke rumah sakit setelah kerusuhan di Bishkek pada Senin (5/10). Selain itu, sebuah mobil patroli polisi dibakar dan enam kendaraan ambulans rusak.

Aksi unjuk rasa dimulai pada Senin pagi, ketika mereka turun ke jalan di pusat kota Bishkek untuk menentang hasil pemilihan parlemen.

Beberapa anggota dari lebih 10 partai politik yang gagal mendapatkan kursi legislatif pun ikut serta dalam aksi tersebut. Mereka menuntut pemilihan ulang dan pembatalan hasil.

Partai-partai tersebut menuduh pihak berwenang menggunakan sumber daya administratif dan pembelian suara. Pimpinan 12 partai menandatangani tuntutan agar KPU Pusat membatalkan hasil pemilu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA