Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Prancis Ringkus 61 Tersangka Pornografi Anak, Ada Oknum Guru Dan Pemuka Agama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 09 Oktober 2020, 08:19 WIB
Polisi Prancis Ringkus 61 Tersangka Pornografi Anak, Ada Oknum Guru Dan Pemuka Agama
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pihak kepolisian Prancis berhasil menangkap 61 orang yang dicurigai terlibat dalam jaringan pornografi anak, termasuk setidaknya tiga orang yang memperkosa anak-anak dan merekamnya pada Kamis (8/10).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kepala Badan Polisi Prancis Eric Berot mengatakan, di antara tersangka yang ditangkap ada beberapa yang berprofesi dalam pekerjaan yang membuat mereka berhubungan dengan anak-anak, seperti guru, pemimpin agama dan pejabat balai kota.

"Mereka ditangkap dalam operasi terkoordinasi di 30 wilayah Prancis antara Senin dan Kamis, berdasarkan penyelidikan berbulan-bulan atas pornografi anak yang dibagikan di jaringan peer-to-peer online," kata Berot, seperti dikutip dari AFP, Kamis (8/10).

Penyelidik Prancis yang mengkhususkan diri dalam kejahatan online melihat pertukaran file pornografi anak menggunakan perangkat lunak dari perusahaan nirlaba AS, Child Rescue Coalition.

"Polisi Prancis menyita ratusan hard drive, komputer, tablet, dan kunci USB selama banyak pencarian, dan penyelidik masih memilah-milah gambar dan data," kata Berot.

Berot mengungkap bahwa di antara tersangka adalah seorang guru olahraga yang merekam anak-anak di ruang loker dan seorang ilmuwan komputer yang mengaku kepada penyelidik bahwa dia secara teratur memperkosa putrinya yang berusia 14 tahun sejak dia berusia sembilan tahun.

"Di rumah tersangka, polisi menemukan lebih dari 110.000 gambar dan 2.000 video kriminal. Tiga tersangka lainnya terlihat di depan kamera pemerkosaan anak-anak," katanya.

“Penangkapan ini mencakup semua orang, semua perdagangan, semua kelas sosial, dari pedagang hingga manajer, dari kerah putih hingga kerah biru, dari segala usia, dari 28 hingga 75 tahun, dari semua situasi keluarga, orang lajang, mereka yang berpasangan, dengan atau tanpa anak," ungkapnya.

Enam puluh tersangka adalah pria, dan satu adalah wanita yang dituduh menonton video bersama pasangannya.

Dari 61 orang yang ditangkap, 13 memiliki catatan sebelumnya dan termasuk dalam daftar nasional pelaku pelanggaran seksual. Sekitar 60 jaksa sekarang sedang menyelidiki setiap kasus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA