Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersangka Utama Pembunuhan George Floyd Dibebaskan, Minneapolis Kembali Dilanda Protes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 09 Oktober 2020, 10:27 WIB
Tersangka Utama Pembunuhan George Floyd Dibebaskan, Minneapolis Kembali Dilanda Protes
Aksi protes anti-rasisme di Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat/Net
rmol news logo Minneapolis kembali diguncang protes anti-rasisme setelah pelaku utama pembunuhan pria kulit hitan George Floyd yang merupakan mantan polisi Derek Chauvin dibebaskan dari penjara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dilaporkan Sputnik, para pengunjuk rasa kembali turun ke jalan-jalan di Minneapolis Minnesota pada Kamis (8/10). Mereka meneriakan keadilan bagi Floyd.

Floyd meninggal dunia pada 25 Mei 2020 setelah beberapa petugas polisi kulit hitam menahannya. Chauvin sendiri mendorong Floyd ke lantai dan menekan leher pria kulit hitam tersebut dengan lututnya selama 8 menit 46 detik.

Floyd sendiri dikabarkan sempat mengaku sulit bernapas, tetapi Chauvin tidak menghiraukan hal tersebut.

Chauvin bersama tiga rekannya menghadapi dakwaan atas pembunuhan terhadap Floyd. Sementara video mengenai penahanan Floyd tersebar di media sosial dan memicu kemarahan rakyat Amerika.

Protes anti-rasisme dengan kampanye Black Lives Matter kemudian tersebar ke seluruh penjuru negeri. Protes serupa juga muncul di beberapa negara lain.

Chauvin dianggap sebagai tersangka utama dalam pembunuhan Floyd. Namun ia dibebaskan dari penjara Oak Park Heights pada Rabu (7/10) dengan uang jaminan sebesar 1 juta dolar AS. Ia dijadwalkan untuk mengikuti sidang pada Maret 2021.

Sementara itu, mantan perwira lain di tempat kejadian, Thomas Lane, J. Kueng dan Tou Thao, dibebaskan dan menunggu persidangan setelah mengirimkan uang jaminan masing-masing 750 ribu dolar AS. Mereka dituduh membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA