Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berlaku Mulai 26 Oktober, Begini Pengaturan Koridor Perjalanan Indonesia-Singapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 12 Oktober 2020, 08:53 WIB
Berlaku Mulai 26 Oktober, Begini Pengaturan Koridor Perjalanan Indonesia-Singapura
Indonesia dan Singapura sepakati pengaturan koridor perjalanan/Net
rmol news logo Indonesia dan Singapura telah menyepakati travel corridor arrangement (TCA) atau pengaturan koridor perjalanan untuk tujuan bisnis, diplomatik, dan kedinasan yang mendesak.

Dalam keterangan pers virtualnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi secara resmi meluncurkan TCA pada Senin (12/10). Namun pengaturan akan berlaku dua pekan setelahnya, yaitu 26 Oktober 2020.

"Waktu yang tersisa hingga 26 Oktober akan digunakan oleh tim kedua negara untuk berkoordinasi dan terus mematangkan persiapan pada tingkat teknis," kata Retno.

Ia juga menyebut, nantinya ada dua pintu keluar-masuk yang dibuka untuk TCA. Di antaranya adalah  Batam Center Ferry Terminal (Indonesia) dan Tanah Merah Ferry Terminal (Singapura), serta Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Indonesia) dan Bandara Internasional Changi (Singapura).

Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Retno menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemberlakuan TCA antara Indonesia dan Singapura.

"Applicants adalah warga negara kedua negara dan permanent resident Singapura yang perlu melakukan perjalanan dinas, diplomatik yang mendesak, ataupun perjalanan business essential," terangnya.

Pelamar dari Indonesia harus memiliki sponsor, baik itu badan pemerintah atau perusahaan di Singapura untuk mengajukan Safe Travel Pass. WNI sendiri tidak memerlukan visa untuk masuk Singapura.

Sementara itu, pelamar dari Singapura harus memiliki sponsor dari badan pemerintah atau perusahaan di Indonesia, serta mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.

Protokol Kesehatan

Terkait dengan protokol kesehatan, akan dilakukan tes PCR sebanyak dua kali. Tes PCR pertama dilakukan 72 jam sebelum keberangkatan, tes kedua dilakukan pada saat ketibaan di bandara atau terminal ferry.

Tes PCR pertama, dijelaskan Retno, harus dikeluarkan oleh institusi kesehatan yang diakui oleh kedua negara.

"Daftar recognized Healthcare Institutions akan segera disampaikan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kementerian kesehatan Singapura," tambah Retno.

"PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicants," imbuhnya.

Mereka yang berhasil memenuhi persayaratan tersebut harus mengikuti protokol kesehatan di negara tujuan.

Bagi pelancong dari Indonesia wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry di Singapura.

Sedangkan bagi pelancong dari Singapura wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA