Dalam keterangan pers virtualnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi secara resmi meluncurkan TCA pada Senin (12/10). Namun pengaturan akan berlaku dua pekan setelahnya, yaitu 26 Oktober 2020.
"Waktu yang tersisa hingga 26 Oktober akan digunakan oleh tim kedua negara untuk berkoordinasi dan terus mematangkan persiapan pada tingkat teknis," kata Retno.
Ia juga menyebut, nantinya ada dua pintu keluar-masuk yang dibuka untuk TCA. Di antaranya adalah Batam Center Ferry Terminal (Indonesia) dan Tanah Merah Ferry Terminal (Singapura), serta Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Indonesia) dan Bandara Internasional Changi (Singapura).
Hal-hal yang Harus DiperhatikanRetno menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemberlakuan TCA antara Indonesia dan Singapura.
"
Applicants adalah warga negara kedua negara dan
permanent resident Singapura yang perlu melakukan perjalanan dinas, diplomatik yang mendesak, ataupun perjalanan
business essential," terangnya.
Pelamar dari Indonesia harus memiliki sponsor, baik itu badan pemerintah atau perusahaan di Singapura untuk mengajukan Safe Travel Pass. WNI sendiri tidak memerlukan visa untuk masuk Singapura.
Sementara itu, pelamar dari Singapura harus memiliki sponsor dari badan pemerintah atau perusahaan di Indonesia, serta mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.
Protokol KesehatanTerkait dengan protokol kesehatan, akan dilakukan tes PCR sebanyak dua kali. Tes PCR pertama dilakukan 72 jam sebelum keberangkatan, tes kedua dilakukan pada saat ketibaan di bandara atau terminal ferry.
Tes PCR pertama, dijelaskan Retno, harus dikeluarkan oleh institusi kesehatan yang diakui oleh kedua negara.
"Daftar
recognized Healthcare Institutions akan segera disampaikan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kementerian kesehatan Singapura," tambah Retno.
"PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing
applicants," imbuhnya.
Mereka yang berhasil memenuhi persayaratan tersebut harus mengikuti protokol kesehatan di negara tujuan.
Bagi pelancong dari Indonesia wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry di Singapura.
Sedangkan bagi pelancong dari Singapura wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: