Undang-undang itu telah memicu protes yang luas selama bertahun-tahun semenjak disahkan.
Biden mengatakan, negaranya telah berubah secara drastis sejak 1994, mencatat bahwa banyak anggota parlemen Afrika-Amerika mendukung undang-undang tersebut.
Biden berdalih ada banyak ketentuan dalam (perancangan) UU itu yang ternyata ada sisi buruknya dan juga ada sisi baiknya. Salah satunya soal pelarangan senjata serbu sebagai aspek positif dari hukum.
Saat ditanya apakah mendukung rancangan undang-undang itu merupakan kesalahan, Biden pun tegas berkata, "Ya, benar."
Mengenai hukuman yang lebih keras untuk kepemilikan narkoba yang juga terangkum dalam undang-undang tersebut, Biden pun mengungkakan itu juga sebuah kesalahan. Pengguna narkoba harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Dia juga menguraikan visi untuk reformasi polisi berbasis komunitas.
"Saya tidak percaya siapa pun harus pergi ke pengadilan narkoba untuk penggunaan narkoba," kata Biden seperti dikutip dari
ABC, Jumat (16/10).
Sebelumnya, jauh sebelum dia mengumumkan pencalonannya untuk Pilpres 2020, dia telah mengakui bahwa dukungannya untuk undang-undang itu sebagai 'kesalahan besar'
Undang-undang tersebut, di tengah retorika "perang melawan narkoba" dan lonjakan penggunaan kokain, telah dikritik sebagai pertanda penahanan massal selama tiga dekade terakhir. Hukuman yang diberikan pun terlalu keras dan tidak proporsional yang kemudian berdampak pada orang kulit hitam sebagai kelompok yang paling sering bermasalah dengan kasus itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.