Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

HRWG Minta Kunjungan PM Jepang Dimanfaatkan Untuk Renegosiasi Skema Kerja Sama Magang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 21 Oktober 2020, 11:50 WIB
HRWG Minta Kunjungan PM Jepang Dimanfaatkan Untuk Renegosiasi Skema Kerja Sama Magang
Perdana Menteri Jepang, Yoshihide Suga dan Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Lawatan kerja yang dilakukan oleh Perdana Menteri Jepang, Yoshihide Suga ke Indonesia hendaknya dimanfaatkan pemerintah Indonesia untuk melakukan negosiasi ulang atau bahkan moratorium kerja sama skema magang Technical Intern Training Program (TITP).

Menyoroti maraknya praktik perekrutan tidak adil dan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia, Human Rights Working Group (HRWG) mendesak pemerintah Indonesia dan Jepang untuk meninjau kembali skema TITP.

Deputi Direktur HRWG, Daniel Awigra dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Rabu (21/10) mengatakan, perekturan tidak adil kerap terjadi pada pemagang Indonesia dengan adanya penarikan biaya berlebih tanpa adanya pengawasan dari pemerintah Indonesia.

"Praktik merugikan ini disebabkan pemerintah Indonesia tidak menetapkan struktur biaya proses pemagangan ke Jepang," ujar Daniel.

Selama ini, Daniel mengatakan, skema pemagangan hanya diatur melalui Permenaker No. 8/2018 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri. Namun para pemagang sendiri telah dikeluarkan dari skema perlindungan yang diatur dalam Pasal 4 (b) UU  18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

"HRWG mengakui kontribusi positif ekonomi atas kerjasama ini. Meski demikian, maraknya praktik eksploitasi dan pelanggaran HAM harus dihentikan," terang Daniel.

"Dalam skema ini, alih-alih ingin meningkatkan keterampilan dan pengetahuan serta memperbaiki nasib dengan magang ke Jepang, sebelum mereka berangkat, banyak dari mereka bahkan sudah terlilit utang," jelasnya.

Berdasarkan hasil kajian HRWG bertajuk "Shifting the Paradigm of Indonesia-Japan Labour Migration Cooperation" yang dirilis pada Mei 2020, ditemukan banyaknya praktik eksploitasi para pekerja.

"Pemerintah Indonesia dan Jepang harus mengubah paradigma lama, yaitu kerjasama mendatangkan buruh murah sebanyak-banyaknya dan tutup mata atas praktek eksploitasi," tegas Daniel.

Selain moratorium, ia mengatakan, kunjungan Suga juga dapat dijadikan agenda untuk melakukan renegosiasi bilateral sembari memperbaiki payung hukum perlindungan dan efektivitas pengawasannya, baik di Indonesia dan Jepang.

Dalam pernyataanya, Daniel juga menggarisbawahi upaya pemeritah, khususnya Menteri Ketenagakerjaan, yang hendak meneruskan dan menambah kuota para pemagang ke Jepang.

Data dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang pada 21 Januari 2020, terdapat 51.337 WNI yang bekerja di Jepang dengan lebih dari setengahnya masuk dalam skema magang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA