Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PBB Perintahkan Tersangka Genosida Rwanda Felicien Kabuga Diekstradisi Ke Den Haag

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 22 Oktober 2020, 08:28 WIB
PBB Perintahkan Tersangka Genosida Rwanda Felicien Kabuga Diekstradisi Ke Den Haag
Tersangka genosida Rwanda, Felicien Kabuga/Net
rmol news logo Tersangka genosida Rwanda, Felicien Kabuga, akan merasakan dinginnya dinding penjara Belanda di usia rentanya. Hakim PBB memutuskan bahwa  Kabuga yang sejak Mei berada di penjara Prancis, harus dikirim ke unit penahanan di Den Haag sebelum persidangannya.

"Dengan ini saya mengubah surat perintah penangkapan dan perintah pemindahan," kata Hakim Iain Bonomy dari Arusha, Tanzania, seperti dikutip dari AFP, Rabu (21/10).

"Saya menganggap bahwa ada keadaan luar biasa dan itu demi keadilan [mengirim Kabuga ke Den Haag," tambahnya.

Dengan keputusan tersebut berarti bahwa Kabuga (84) kemungkinan akan menghabiskan setidaknya beberapa bulan di Den Haag dan dibawa ke hadapan hakim internasional di sana untuk penampilan awal dalam kasus kejahatan perangnya, alih-alih di Tanzania seperti yang direncanakan semula.

Jaksa PBB menuduh mantan taipan teh dan kopi itu membiayai dan mengimpor parang dalam jumlah besar untuk milisi etnis Hutu yang menewaskan ratusan ribu orang Tutsi dan Hutu moderat di Rwanda selama periode 100 hari pada tahun 1994.

Kabuga ditangkap oleh polisi Prancis di luar kota Paris pada pertengahan Mei, setelah sekitar 25 tahun berada dalam pelarian.

Pernah menjadi salah satu buronan paling dicari di dunia, kekayaan dan koneksinya membantu Kabuga menghindari penangkapan saat dia pindah dari Rwanda ke Swiss. Dia kemudian dideportasi ke Republik Demokratik Kongo, yang saat itu dikenal sebagai Zaire, dan kemudian dipindahkan ke Kenya.

Kabuga, yang akan menghadapi pengadilan PBB, menepis tuduhan terhadapnya sebagai 'kebohongan' selama dirinya menjalani sidang ekstradisi Prancis.

Belum pasti ke mana tepatnya Kabuga akan dikirim setelah pengadilan sipil tertinggi Prancis memutuskan pada 30 September bahwa ia dapat diserahkan ke tahanan PBB di Arusha.

Bekas pengadilan PBB untuk kejahatan perang di Rwanda dan Yugoslavia telah diubah menjadi pengadilan penerus yang memiliki dua kantor di Den Haag, dan Arusha.

Perintah Bonomy mengatakan pengadilan belum menerima file medis Kabuga, dan jarak yang relatif pendek antara Paris dan Den Haag dianggap paling relevan dengan risiko yang jauh lebih kecil.

Dia mengatakan tanggal kemunculan awal Kabuga belum dapat dipastikan, karena dia harus dikarantina selama 10 hari setelah kedatangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA