Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Petahana Menangkan Hasil Perhitungan Awal Pemilu, Oposisi Guinea Naik Pitam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 25 Oktober 2020, 08:00 WIB
Petahana Menangkan Hasil Perhitungan Awal Pemilu, Oposisi Guinea Naik Pitam
Presiden Alpha Conde/Net
rmol news logo Pengumuman hasil perhitungan awal pemilihan umum di Guinea tampaknya akan memicu protes warga yang lebih keras.

Pasalnya, komisi pemilihan pada Sabtu (24/10) mengumumkan kemenangan suara yang diperoleh oleh petahana, Presiden Alpha Conde.

Conde yang berusia 82 tahun dinyatakan telah memenangkan 59,5 persen suara pada pemilu 18 Oktober. Namun hasil itu masih perhitungan awal, meski semua suara sudah diproses.

Dimuat Reuters, untuk mendapatkan masa jabatannya yang ketiga, kemenangan Conde harus terlebih dulu dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung.

Kemenangan Conde sendiri tampaknya akan memicu gerakan baru dari warga. Sejak awal partisipasinya di pemilu, Conde telah mendapatkan banyak kritikan karena dianggap tidak berhak untuk mendapatkan masa jabatan ketiga.

Namun dalam referendum konstitusi pada Maret, Conde mengatakan telah mengatur ulang batas masa jabatan presiden sehingga tidak menentang hukum.

Dalam beberapa hari terakhir, aksi protes yang dipimpin oleh kubu oposisi terjadi di jalan-jalan ibukota Conakry, seiring dengan pengumuman hasil pemilihan secara bertahap. Setidaknya 17 orang meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Pada Sabtu, para pendukung Conde yang mengenakan kaos kuning merayakan kemenangannya dengan berpawai di ibukota. Namun di sisi lain, para tentara dengan baret merah berpatroli di jalan-jalan dengan truk.

Mantan perdana menteri Cellou Dalein Diallo, saingan terdekat Conde dengan 33,5 persen suara, mengatakan dia memiliki bukti penipuan dan berencana untuk mengajukan keluhan ke pengadilan konstitusi. Diallo juga diketahui menjadi saingan berat untuk Conde pada pemilu 2010 dan 2015.

Jika Diallo ingin menindaklanjuti klaimnya, berdasarkan undang-undang, pengaduan harus diajukan dalam waktu delapan hari sejak hasil awal pemilu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA