Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gagal Berlakukan Keadaan Darurat, PM Muhyiddin Yassin Dirongrong Desakan Mundur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 26 Oktober 2020, 14:07 WIB
Gagal Berlakukan Keadaan Darurat, PM Muhyiddin Yassin Dirongrong Desakan Mundur
Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin/Net
rmol news logo Kegagalan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin untuk memberlakukan keadaan darurat Covid-19 di Malaysia membuat seruan oposisi untuk membuatnya mengundurkan diri semakin keras.

Berdasarkan keputusan yang diumumkan pada Minggu (25/10), Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah menolak gagasan Muhyiddin untuk memberlakukan keadaan darurat di Malaysia.

Keputusan itu diambil usai Yang di-Pertuan Agong bertemu dengan pemimpin kerajaan, tanpa melibatkan politisi.

Alih-alih, seperti dimuat Reuters, Yang di-Pertuan Agong mendesak para politisi untuk mengakhiri kisruh politik yang dapat menganggu kestabilan pemerintah untuk menangani pandemi yang sudah baik.

Meski begitu, penolakan Yang di-Pertuan Agong tersebut justru dimanfaatkan oleh oposisi, dan bahkan anggota koalisi Muhyiddin, untuk mengeraskan suaranya. Mereka semakin gencar mengkritik dan mendesak Muhyiddin untuk mundur.

"Syukurlah, Yang Mulia Raja tidak terpengaruh oleh permainan politik yang bisa menyeret negara ke wilayah yang lebih kritis," ujar pemimpin senior Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), Ahmad Puad, yang merupakan bagian dari koalisi Perikatan Nasional.

"Kesejahteraan rakyat lebih penting. Seharusnya Muhyiddin turun," lanjut dia.

Sebelumnya, Muhyiddin mengajukan proposal pemberlakuan keadaan darurat setelah terjadi tren peningkatan kasus baru Covid-19 di Malaysia.

Tetapi para kritikus menyebut proposal itu merupakan upaya Muhyiddin untuk menangguhkan parlemen yang sebentar lagi akan membahas mosi tidak percaya padanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA