Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Remaja Aktivis Hong Kong Kena Dakwaan UU Keamanan Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 29 Oktober 2020, 16:27 WIB
Remaja Aktivis Hong Kong Kena Dakwaan UU Keamanan Nasional
Remaja aktivis pro-demokrasi Hong Kong, Tony Chung/Net
rmol news logo Seorang remaja aktivis Hong Kong, Tony Chung, didakwa dengan UU Keamanan Nasional yang baru diberlakukan Beijing pada akhir Juni.

Remaja berusia 19 tahun itu muncul di pengadilan pada Kamis (29/10) dengan tuduhan pemisahan diri, pencucian uang, dan berkonspirasi untuk menerbitkan konten yang menghasut.

Dilaporkan AFP, Chung ditangkap di sebuah kedai kopi di seberang konsulat Amerika Serikat (AS) di Hong Kong dua hari lalu, Selasa (27/10) pukul 8.15 pagi waktu setempat oleh empat orang polisi berpakaian preman.

Kelompok pro-demokrasi Hong Kong, Student Localism, Chung ditangkap bersama dengan dua mantan anggota lainnya.

Menurut penuturan polisi, tiga orang itu ditangkap karena terkait dengan penyelidikan yang berlangsung dengan tudingan menghasut pemisahan diri.

Sebelumnya, tiga orang itu sempat ditangkap pada akhir Juli, namun dibebaskan dengan jaminan.

Saat ini Student Localism di Hong Kong sudah dibubarkan sejak China memberlakukan UU keamanan nasional, namun cabang internasionalnya masih ada.

UU keamanan nasional sendiri diberlakukan untuk menangani sejumlah ancaman seperti subversi, separatisme, terorisme, hingga campur tangan asing. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA