Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selandia Baru Bersiap Legalkan Eutanasia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 30 Oktober 2020, 15:56 WIB
Selandia Baru Bersiap Legalkan Eutanasia
Selandia Baru selangkah lebih dekat untuk melegalkan Eutanasia/Net
rmol news logo Selandia Baru selangkah lebih dekat dalam melegalkan eutanasia. Ini merupakan praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.

Aturan hukum mengenai masalah ini berbeda-beda di tiap negara dan sering kali berubah seiring dengan perubahan norma-norma budaya maupun ketersediaan perawatan atau tindakan medis. Di beberapa negara, eutanasia dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum.

Di Selandia Baru sendiri, hasil awal pemungutan suara terkait dengan Undang Pilihan Akhir Kehidupan atau disebut juga The End of Life Choice Act yang dilaksanakan pekan ini menunjukkan bahwa sekitar 65,2 persen pemilih sepakat untuk mendukung undang-undang tersebut di mana di dalamnya memuat aturan untuk melegalkan eutanasia.

Dikabarkan BBC, undang-undang baru di Selandia Baru tersebut akan mengizinkan orang yang sakit parah dengan prediksi medis soal kesempatan hidup kurang dari enam bulan untuk bisa memilih kematian yang dibantu melalui eutanasia, jika disetujui oleh dua dokter.

Hasil referendum yang diumumkan pada hari Jumat (30/10) itu tidak termasuk perkiraan 480 ribu suara khusus, termasuk surat suara di luar negeri, sehingga hasil akhir dari pemungutan suara baru akan dikonfirmasi pada 6 November mendatang.

Namun dengan hasil awal yang kuat dalam mendukung legalisasi eutanasia yang kuat, diperkirakan hasil akhir tidak akan berubah.

Jika hasil akhir yang diumumkan secara resmi menunjukkan bahwa mayoritas warga Selandia Baru mendukung UU tersebut, maka referendum itu akan bersifat mengikat dan undang-undang tersebut diharapkan mulai berlaku pada November 2021.

Ini akan membuat Selandia Baru bergabung dengan sekelompok kecil negara, termasuk Belanda dan Kanada, yang mengizinkan eutanasia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA