Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Negara Mana Yang Paling Melanggar Multilateralisme, China Atau Amerika Serikat?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Sabtu, 31 Oktober 2020, 23:43 WIB
Negara Mana Yang Paling Melanggar Multilateralisme, China Atau Amerika Serikat?
Pengamat politik internasional Teguh Santosa dalam diskusi virtual KAMMI/RMOL
rmol news logo Amerika Serikat dan China merupakan dua negara besar di dunia yang sama-sama mengklaim sebagai pendukung multilateralisme.

Namun bila melihat pada fakta di lapangan, kedua negara tersebut tidak sungkan melakukan sejumlah tidakan yang mengabaikan prinsip multilateralisme.

Amerika Serikat di era pemerintahan Donald Trump, misalnya, memilih untuk angkat kaki dari sejumlah organisasi internasional. Tentu saja pemerintah AS memiliki alasan tertentu untuk melakukan hal itu.

“Misalnya, Trump keluar dari WHO karena merasa terganggu dan menilai bahwa organisasi tersebut terlalu pro ke China," kata pengamat politik internasional Teguh Santosa dalam diskusi virtual bertajuk "Pemilu AS dan Masa Depan Politik Global" yang diselenggarakan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) pada Sabtu malam (31/10).

Menurut Teguh, keputusan Trump keluar dari WHO adalah bagian dari cara Trump untuk berkomunikasi.

"Itu adalah bagian dari komunikasi Trump sebagai seorang presiden dengan pihak lain di luar negera itu. Langkah itu juga merupakan bagian dari alat tekan yang dia gunakan," sambungnya.

Di sisi lain, dalam bentuk serupa tapi tak sama, pelanggaran multilateralisme juga dilakukan oleh China.

"China juga melanggar multilateralisme. Misalnya, UNCLOS 1982 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). China ikut menandatanganinya. Tapi dia juga masuk ke perairan orang," kata Teguh, merujuk pada manuver China di Laut China Selatan belakangan ini.

Teguh juga mencontohkan keberatan Filipina atas kelakuan China di perairan yang menurut Filipina adalah milik mereka. Dalam menyampaikan protesinya itu, Filipina mengajukan gugatan ke tribunal internasional. Tetapi proses hukum ini tidak diindahkan China.  

"Tahun 2013 Filipina protes dan mengajukan kasus ini ke international tribunal. Namun China tidak menanggapi protes itu. China tidak mengirimkan pengacara atau bahkan hadir di persidangan. Kasus tersebut dianggap tidak ada (oleh China)," sambung Teguh yang juga merupakan dosen Hubungan Internasional Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

“Tahun 2016 keluar vonisnya, dan Filipina dinyatakan menang. Lalu apa respon China? China tidak menganggap vonis itu. Sidangnya saja tidak dianggap, apalagi hasilnya," tambah Teguh.

Teguh menjelaskan bahwa dalam konteks global, setiap negara harus mematuhi hukum-hukum internasional. Namun setiap negara juga punya hak untuk memutuskan keluar dari lembagai multilateral sebagai bentuk protes, Yang penting, ketika memutuskan mengambil tindakan itu, negara tersebut tidak melanggar hak negara lain.

“Mau keluar dari lembaga multilateral boleh-boleh saja jika itu dijadikan sebagai bargain. Tapi jangan mengganggu hak negara lain," ujar Teguh.

"Amerika Serikat keluar dari lembaga multilateral sebagai protes. Lain halnya dengan China yang langgar prinsip multilateralisme dan menginjak halaman rumah orang lain," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA