Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Undang-undang Kadaluarsa, Jaksa Agung Lebanon Batalkan Tuntutan Pada Buronan Carlos Ghosn

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 04 November 2020, 10:01 WIB
Undang-undang Kadaluarsa, Jaksa Agung Lebanon Batalkan Tuntutan Pada Buronan Carlos Ghosn
Konglomerat Carlos Ghosn/Net
rmol news logo Jaksa Agung Lebanon akhirnya memutuskan untuk tidak menuntut mantan konglomerat otomotif Carlos Ghosn yang buron karena mengunjungi Israel pada 2008 dengan alasan undang-undang pembatasan yang menjeratnya telah kedaluwarsa.

Tiga pengacara mengajukan mosi pada Januari yang meminta pengusaha berusia 66 tahun itu dituntut atas perjalanannya ke negara Yahudi itu sebagai ketua Renault-Nissan. Secara teknis, Lebanon masih berperang dengan Israel dan melarang warganya untuk bepergian ke sana.

"Jaksa Agung Ghassan Oueidat memutuskan untuk tidak menuntut Ghosn atas kejahatan yang dikaitkan dengannya memasuki negara musuh dan menanganinya secara ekonomi," kata sumber itu, seperti dikutip dari AFP, Selasa (3/11).

"Sebuah undang-undang pembatasan sepuluh tahun telah berlalu sejak dugaan kejahatan itu," tambah sumber itu.

Ghosn pada 8 Januari meminta maaf kepada orang-orang Lebanon karena telah mengunjungi Israel untuk menandatangani kesepakatan untuk memproduksi kendaraan listrik, dengan mengatakan dia melakukan perjalanan bisnis untuk Renault dengan paspor Prancis.

Dia juga diketahui memiliki dua kewarganegaraan lain, yakni Lebanon dan Brasil.

Mantan kepala Nissan itu ditangkap di Jepang pada November 2018 atas tuduhan pelanggaran keuangan dan menghabiskan 130 hari dalam penahanan, sebelum akhirnya dibebaskan dengan jaminan dan menyelundupkan diri ke luar negeri akhir tahun lalu.

Ghosn muncul pada konferensi pers di Lebanon pada 8 Januari, menyangkal semua dakwaan dan mengklaim bahwa dia adalah korban persekongkolan Nissan dan pejabat Jepang.

Jepang telah meminta Ghosn untuk kembali ke negara Asia itu untuk diadili, sementara Lebanon telah meminta Jepang untuk menyerahkan berkasnya atas tuduhan pelanggaran keuangan.

Dia dan istrinya Carole akan ambil bagian dalam film dokumenter dan serial mini tentang hidupnya. Syuting pertama telah dilakukan di Beirut pada bulan September lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA