Media pemerintah Korea Utara,
KCNA pada Kamis (5/11) melaporkan, selain melarang merokok di beberapa tempat umum, majelis juga memperketat kontrol hukum dan sosial atas produksi serta penjualan rokok.
Berbagai langkah tersebut dimasukkan ke dalam UU larangan tembakau.
Adapun beberapa tempat umum yang diidentifikasi dalam UU tersebut di antaranya pusat pendidikan politik dan ideologi, teater dan bioskop, serta fasilitas medis dan kesehatan umum.
Korea Utara sendiri memiliki tingkat perokok tembakau yang tinggi. Data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2013, sebanyak 43,9 persen populasi pria di Korea Utara merupakan perokok.
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un juga dikenal sebagai perokok yang sering terlihat dengan sebatang rokoknya di tangan dalam foto-foto yang dirilis di media pemerintah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: