Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aturan Baru, Korea Utara Larang Merokok Di Sejumlah Tempat Umum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 05 November 2020, 11:49 WIB
Aturan Baru, Korea Utara Larang Merokok Di Sejumlah Tempat Umum
Ilustrasi/Net
rmol news logo Majelis Tertinggi Rakyat Korea Utara telah mengumumkan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari kontrol pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang sehat.

Media pemerintah Korea Utara, KCNA pada Kamis (5/11) melaporkan, selain melarang merokok di beberapa tempat umum, majelis juga memperketat kontrol hukum dan sosial atas produksi serta penjualan rokok.

Berbagai langkah tersebut dimasukkan ke dalam UU larangan tembakau.

Adapun beberapa tempat umum yang diidentifikasi dalam UU tersebut di antaranya pusat pendidikan politik dan ideologi, teater dan bioskop, serta fasilitas medis dan kesehatan umum.

Korea Utara sendiri memiliki tingkat perokok tembakau yang tinggi. Data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2013, sebanyak 43,9 persen populasi pria di Korea Utara merupakan perokok.

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un juga dikenal sebagai perokok yang sering terlihat dengan sebatang rokoknya di tangan dalam foto-foto yang dirilis di media pemerintah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA