Pihak berwenang Hong Kong sendiri telah mengeluarkan pemberitahuan tersebut kepada Konsulat Jenderal Belanda dan Irlandia pada Selasa (10/11) waktu setempat.
Langkah tersebut diambil beberapa minggu setelah Belanda dan Irlandia bergabung bersama Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Selandia Baru, Jerman, dan Finlandia dalam menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong menyusul penerapan undang-undang tersebut.
Para pengkritik hukum, yang menyebut apa yang secara luas didefinisikan oleh Beijing sebagai pemisahan diri, subversi, terorisme dan kolusi dengan pasukan asing hingga seumur hidup di penjara, khawatir undang-undang itu akan digunakan untuk menginjak-injak kebebasan di bekas koloni Inggris itu.
Kritikus juga menyatakan keprihatinan bahwa mereka yang melanggar hukum dapat diadili di China daratan di mana pengadilan dikontrol ketat oleh Partai Komunis.
Dalam sebuah pernyataan, pemerintah Hong Kong mengatakan langkah Belanda dan Irlandia untuk menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan kota semi-otonom adalah campur tangan terbuka dalam urusan dalam negeri China dan pelanggaran hukum internasional dan norma dasar yang mengatur hubungan internasional.
"Ini adalah praktik internasional untuk menjaga keamanan nasional melalui pemberlakuan undang-undang," kata seorang juru bicara pemerintah, seperti dikutip dari
CGTN, Selasa (10/11).
Pihak berwenang di Beijing dan pusat keuangan mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk memastikan stabilitas dan kemakmuran Hong Kong setelah setahun protes anti-pemerintah yang menjerumuskan kota yang diperintah China itu ke dalam krisis terbesarnya dalam beberapa dekade.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: