Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Irak Hukum Gantung Massal 21 Terpidana Teror Dan Pembunuhan Termasuk Anggota ISIS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 17 November 2020, 16:03 WIB
Pemerintah Irak Hukum Gantung Massal 21 Terpidana Teror Dan Pembunuhan Termasuk Anggota ISIS
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kementerian Dalam Negeri Irak mengumumkan bahwa negaranya telah menghukum gantung sebanyak 21 terpidana teroris dan pembunuh di sebuah penjara di kota Irak selatan Nassiriya, pada hari Senin (16/11) waktu setempat. Ini merupakan yang terbaru dari serangkaian eksekusi massal yang telah dilakukan sejak mengalahkan kelompok ISIS pada 2017.

Kemendagri mengatakan bahwa, di antara mereka yang dieksekusi mati itu adalah orang-orang yang terlibat dalam dua serangan bunuh diri yang menewaskan puluhan orang di kota utara Tal Afar, seperti dikutip dari Arab News, Senin (16/11).

Tidak ada rincian lebih lanjut tentang identitas orang-orang yang dieksekusi atau kejahatan yang menyebabkan mereka dihukum.

Irak telah mengadili ratusan tersangka militan dan melakukan beberapa eksekusi massal sejak mengalahkan pejuang ISIS dalam kampanye militer yang didukung AS pada 2014-2017.

Kelompok hak asasi manusia menuduh Irak dan kekuatan regional lainnya tidak konsisten dalam proses peradilan dan pengadilan yang cacat yang mengarah pada hukuman yang tidak adil. Sementara Irak mengatakan persidangannya adil.

ISIS merebut sepertiga dari wilayah Irak pada 2014 dan sebagian besar dari kelompok mereka berhasil dikalahkan di sana dan di negara tetangga Suriah selama tiga tahun berikutnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA