Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden Argentina Alberto Fernandez Ajukan RUU Baru Legalisasi Aborsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 18 November 2020, 14:47 WIB
Presiden Argentina Alberto Fernandez  Ajukan RUU Baru Legalisasi Aborsi
Presiden Argentina Alberto Fernandez/Net
rmol news logo Presiden Argentina Alberto Fernandez mengumumkan bahwa dirinya telah mengajukan RUU baru tentang legalisasi aborsi ke Kongres. Pada akhirnya hal itu membuka kembali debat yang telah memecah belah negara Amerika Selatan yang dikenal memegang prinsip tradisional Katolik.

Pengumuman itu langsung dirayakan oleh ribuan orang yang sedang melakukan aksi di luar gedung Kongres yang bersatu mendukung rencana untuk mengenakan pajak tambahan pada orang kaya untuk mensubsidi  sistem perawatan kesehatan Argentina yang ringkih.

Fernandez membuat pengumuman itu dalam sebuah pesan video di akun Twitter-nya. Ia mengatakan RUU itu akan memastikan semua wanita memiliki akses ke hak atas perawatan kesehatan yang komprehensif, seperti dikutip dari AFP, Rabu (18/11).

Masyarakat Argentina sangat terpecah atas masalah aborsi.

Setelah demonstrasi selama bertahun-tahun, Kongres memulai debat bersejarah pada 2018 di bawah Presiden Mauricio Macri yang berakhir dengan pemungutan suara Dewan Perwakilan Rakyat untuk melegalkan aborsi, namun Senat menolaknya.

Fernandez kemudian berjanji pada bulan Maret untuk memberikan undang-undang baru untuk melegalkan aborsi, tetapi itu ditunda ketika negara itu terkunci karena virus corona.

Fernandez, yang menggulingkan Macri dalam pemilihan tahun lalu, mengatakan RUU terpisah akan membantu keluarga yang lebih miskin untuk menghindari aborsi karena alasan ekonomi. Itu akan memberikan polis asuransi seribu hari, dengan tujuan memperkuat perawatan komprehensif selama kehamilan dan untuk anak-anak di tahun-tahun pertama kehidupan.

Di tanah air Paus Fransiskus itu, aborsi dapat dihukum hingga empat tahun penjara, dan hanya diperbolehkan dalam kasus pemerkosaan atau jika ada risiko bagi nyawa sang ibu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA