Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Larangan Terbang Dicabut FAA, Boeing 737 MAX Siap Kembali Mengembara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 19 November 2020, 10:02 WIB
Larangan Terbang Dicabut FAA, Boeing 737 MAX Siap Kembali Mengembara
Boeing 737 MAX/Net
rmol news logo Setelah 20 bulan dikandangkan, Boeing 737 MAX akan kembali melanglang buana.

Administrasi Penerbangan Federal (FAA) Amerika Serikat (AS) akhirnya mencabut larangan terbang 737 MAX setelah meningkatkan sistem keamanannya.

Perintah pencabutan larangan terbang 737 MAX ditandatangani oleh Kepala FAA, Steve Dickson pada Rabu (18/11), seperti dimuat Reuters.

Dalam perintah tersebut juga dirilis rincian akhir mengenai sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Boeing sebelum mengangkut penumpang.

"Pesawat ini adalah pesawat yang paling diteliti dalam sejarah penerbangan. Perubahan desain yang diterapkan sepenuhnya menghilangkan kemungkinan terjadinya kecelakaan yang mirip dengan dua kecelakaan (sebelumnya)," kata Dickson.

Sebelum dikandangkan, 737 MAX mengalami kecelakaan di Indonesia dan Ethiopia yang menewaskan 346 orang hanya dalam kurun waktu lima bulan.

Kecelakaan tersebut langsung merobohkan tingkat kepercayaan terhadap Boeing hingga akhirnya investigasi besar-besaran dilakukan.

Meskipun larangan terbang telah dicabut, sejumlah regulator penerbangan di beberapa negara mengatakan akan melakukan peninjauan mandiri untuk memastikan apakah 737 MAX dapat masuk layanan kembali.

Di sisi lain, keluarga korban kecelakaan mengaku kecewa dengan keputusan untuk mencabut larangan terbang 737 MAX yang telah menewaskan kerabat mereka.

Boeing 737 MAX merupakan pesawat terlaris. Jet itu berupaya untuk menyaingi Airbus A320neo yang banyak mendominasi armada global.

American Airlines mengumumkan akan memasukan kembali 737 MAX ke layanan pada 29 Desember, diikuti oleh United Airlines pada kuartal pertama 2021 dan Southwest Airlines pada kuartal keduanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA