Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Kamis (19/11), Prayut mengatakan pemberlakuan hukum untuk menangani unjuk rasa diperlukan karena situasi yang terus berujung pada kekerasan.
"Situasi tidak membaik karena ada risiko eskalasi ke lebih banyak kekerasan. Jika tidak ditangani, hal itu bisa merusak negara dan monarki (kita yang) tercinta)," kata Prayut seperti dikutip
Reuters.
"Pemerintah akan meningkatkan tindakannya dan menggunakan semua hukum, pasal, untuk mengambil langkah terhadap pengunjuk rasa yang melanggar hukum," lanjut dia.
Belum diketahui apakah hukum yang dimaksud juga termasuk Pasal 112 yang berisi larangan menghina monarki.
Tetapi pada awal tahun ini, Prayut mengatakan pasal itu tidak akan digunakan atas permintaan Raja Maha Vajiralongkorn.
Peringatan dari Prayut sendiri muncul sehari setelah ribuan pengunjuk rasa melakukan aksi lempar cat ke markas polisi Thailand.
Aksi tersebut disebut sebagai balasan karena polisi menggunakan meriam dan gas air kepada pengunjuk rasa yang melukai puluhan orang pada Selasa (17/11).
Aksi unjuk rasa di Thailand telah berlangsung selama berbulan-bulan untuk menuntut pengunduran diri Prayut, amandemen konstitusi, dan reformasi monarki.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: