Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demi Perhitungan Suara Di Dua Kabupaten Wisconsin, Trump Rela Rogoh Kocek Hingga Rp 42,6 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 19 November 2020, 14:14 WIB
Demi Perhitungan Suara Di Dua Kabupaten Wisconsin, Trump Rela Rogoh Kocek Hingga Rp 42,6 Miliar
Tim Presiden AS Donald Trump habiskan Rp 42,6 miliar untuk perhitungan suara ulang di dua kabupaten Wisconsin/Net
rmol news logo Pengajuan perhitungan suara ulang yang dilakukan oleh kubu Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump di sejumlah wilayah bukan tanpa biaya.

Sebaliknya, tim Trump harus merogoh kocek sebesar 3 juta dolar AS atau setara dengan Rp 42,6 miliar (Rp 14.200/dolar AS) untuk membayar perhitungan suara ulang di dua kabupaten di negara bagian Wisconsin.

Dua kabupaten tersebut adalah Milwaukee dan Dane. Keduanya dapat memulai perhitungan suara ulang paling lambat pada 1 Desember, seperti dikutip Stuff, Kamis (19/11).

Berdasarkan perhitungan suara saat ini, Joe Biden dari Partai Demokrat telah mendapatkan 577.455 suara di dua kabupaten tersebut. Sementara Trump memperoleh 213.157 suara.

Secara keseluruhan, Biden memenangkan suara di Wisconsin dengan selisih 20.608 suara dari Trump.

Pengacara kampanye Trump di Wisconsin, Jim Troupis menyebut, perhitungan suara ulang diperlukan agar rakyat mengetahui proses pemilihan yang legal dan transparan.

"Sayangnya integritas hasil pemilihan tidak dapat dipercaya tanpa perhitungan ulang di dua kabupaten ini. Kami tidak akan tahu hasil sebenarnya dari pemilihan sampai hanya surat suara resmi yang dihitung," kata Troupis.

Jurubicara kampanye Biden, Nate Evans mengatakan, pihaknya tetap yakin akan memenangkan pemilihan meski perhitungan suara ulang dilakukan.

"Penghitungan ulang yang di Milwaukee dan Dane County tidak akan mengubah hasil," tandas Evans. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA