Sebaliknya, tim Trump harus merogoh kocek sebesar 3 juta dolar AS atau setara dengan Rp 42,6 miliar (Rp 14.200/dolar AS) untuk membayar perhitungan suara ulang di dua kabupaten di negara bagian Wisconsin.
Dua kabupaten tersebut adalah Milwaukee dan Dane. Keduanya dapat memulai perhitungan suara ulang paling lambat pada 1 Desember, seperti dikutip
Stuff, Kamis (19/11).
Berdasarkan perhitungan suara saat ini, Joe Biden dari Partai Demokrat telah mendapatkan 577.455 suara di dua kabupaten tersebut. Sementara Trump memperoleh 213.157 suara.
Secara keseluruhan, Biden memenangkan suara di Wisconsin dengan selisih 20.608 suara dari Trump.
Pengacara kampanye Trump di Wisconsin, Jim Troupis menyebut, perhitungan suara ulang diperlukan agar rakyat mengetahui proses pemilihan yang legal dan transparan.
"Sayangnya integritas hasil pemilihan tidak dapat dipercaya tanpa perhitungan ulang di dua kabupaten ini. Kami tidak akan tahu hasil sebenarnya dari pemilihan sampai hanya surat suara resmi yang dihitung," kata Troupis.
Jurubicara kampanye Biden, Nate Evans mengatakan, pihaknya tetap yakin akan memenangkan pemilihan meski perhitungan suara ulang dilakukan.
"Penghitungan ulang yang di Milwaukee dan Dane County tidak akan mengubah hasil," tandas Evans.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: