Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Balas Magnitsky Act, Rusia Jatuhkan Sanksi Untuk 25 Pejabat Inggris

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 22 November 2020, 06:32 WIB
Balas Magnitsky Act, Rusia Jatuhkan Sanksi Untuk 25 Pejabat Inggris
Rusia/Net
rmol news logo Rusia membalas sanksi diberlakukan oleh Inggris beberapa bulan lalu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova pada Sabtu (21/11) mengatakan, sebanyak 25 pejabat Inggris dikenakan sanksi oleh Moskow sebagai balasan.

"Menanggapi tindakan tidak bersahabat dari pemerintah Inggris, dan atas dasar prinsip timbal balik, Rusia membuat keputusan untuk menjatuhkan sanksi pribadi terhadap 25 perwakilan Inggris, (yaitu) dilarang memasuki Rusia," kata Zakharova, seperti dikutip Sputnik.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Rusia meminta Inggris untuk menahan diri dari konfrontasi tidak berdasar.

"Semua langkah tidak ramah tidak akan dibiarkan tanpa tanggapan," ucap Zakharova.

Pada awal Juli, Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab mengumumkan sanksi terhadap 49 orang dan kelompok yang dianggap telah melanggar Magnitsky Act. Mereka yang dikenai sanksi berasal dari Rusia, Arab Saudi, Korea Utara, dan Myanmar.

Magnitsky Act merupakan undang-undang yang diadopsi oleh Amerika Serikat (AS) pada 2013 berdasarkan nama seorang akuntan Rusia, Sergei Magnitsky.

Magnitsky meninggal di penjara Rusia pada 2019 saat ditahan karena dicurigai menjalankan skema penipuan pajak. Tetapi menurut Barat, Magnitsky adalah seorang whistleblower yang mengungkap skema korupsi negara.

Setelah itu, AS mengesahkan Magnitsky Act untuk menargetkan pejabat Rusia yang diduga terlibat dalam kematian Magnitsky dengan melarang mereka mengunjungi AS atau menggunakan sistem perbankan Rusia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA