Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Parlemen Prancis Beri Persetujuan Awal RUU Larangan Pengedaran Gambar Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 25 November 2020, 07:23 WIB
Parlemen Prancis Beri Persetujuan Awal RUU Larangan Pengedaran Gambar Polisi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Rancangan undang-undang berisi aturan kontroversial soal 'wajah aparat' berhasil melewati rintangan pertama di parlemen Prancis pada Selasa (24/11) waktu setempat.

Undang-undang berisi aturan yang menyatakan bahwa 'menayangkan gambar wajah petugas polisi adalah bentuk kejahatan' telah mendapat banyak tentangan dari aktivis hak asasi dan jurnalis.

Para penentang mengatakan undang-undang tersebut, yang diatur melalui parlemen oleh Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin, akan menghambat kebebasan jurnalis untuk melaporkan acara publik dan mempersulit meminta pertanggungjawaban petugas jika mereka menggunakan kekerasan yang berlebihan.

Sementara para pendukung RUU mengatakan undang-undang tersebut dirancang untuk melindungi petugas dan keluarga mereka dari troll online dan dilecehkan atau diserang saat tidak bertugas.

Di bawah rencana tersebut, siapa pun yang telah mengedarkan gambar petugas polisi dengan tujuan tidak patut, dapat dinyatakan bersalah dan dapat dipenjara selama satu tahun dan denda 45 ribu euro atau sekitar 759 juta rupiah, seperti dikutip dari AFP, Rabu (25/11).

Meskipun RUU tersebut diajukan oleh dua anggota parlemen dari partai pendukung Presiden Macron, La Republique en Marche (LaRem), 10 anggota parlemen LaRem lainnya memberikan suara menentang, sementara 30 lainnya abstain.

Dari sekutu LaRem, MoDem, lima anggota parlemen memberikan suara menentang dan 18 abstain.

Setelah berhari-hari perdebatan sengit, RUU tersebut akhirnya menerima 388 suara ya, 104 tidak dan 66 abstain, dengan Les Republicains konservatif dan Rassemblement National paling kanan sebagian besar memberikan suara dengan LaRem dan semua partai kiri memberikan suara menentangnya.

Perdana Menteri Jean Castex mengatakan kepada parlemen bahwa pemerintah tidak menargetkan kebebasan pers, tetapi ingin melindungi polisi.

"Tujuan undang-undang ini bukan untuk mencegah siapa pun untuk merekam atau menyiarkan gambar yang menjelaskan fakta atau peristiwa publik," kata Castex, yang akan mengadakan pembicaraan dengan serikat wartawan minggu ini.

Dalam anggukan kepada oposisi, Castex mengatakan pemerintah akan menyerahkan RUU tersebut kepada Dewan Konstitusi untuk memverifikasi bahwa itu sejalan dengan konstitusi. Partai oposisi sering mengajukan banding ke dewan atas RUU yang disengketakan.

Senat Prancis, yang dikendalikan oleh oposisi konservatif, akan memberikan suara pada RUU tersebut pada bulan Januari, setelah itu dapat kembali ke parlemen untuk pemungutan suara akhir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA