Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Australia Cabut Kewarganegaraan Ulama Alzajair Karena Jadi Pemimpin Jaringan Teroris

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 25 November 2020, 16:04 WIB
Australia Cabut Kewarganegaraan Ulama Alzajair Karena Jadi Pemimpin Jaringan Teroris
Abdul Nacer Benbrika/Net
rmol news logo Pemerintah Australia mencopot kewarganegaraan seorang ulama kelahiran Aljazair karena memimpin sel teroris.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ia adalah Abdul Nacer Benbrika, orang pertama yang dicopot kewarganegarannya saat masih berada di Australia.

Menteri Dalam Negeri Peter Dutton pada Rabu (25/11) mengatakan, Benbrika adalah pemimpin dari jaringan teroris yang berencana membom pertandingan sepak bola di Melbourne pada 2005.

"Jika itu adalah orang yang menjadi ancaman teroris yang signifikan bagi negara kami, maka kami akan melakukan apa pun yang mungkin dalam hukum Australia untuk melindungi warga Australia," kata Dutton kepada wartawan di Brisbane, seperti dikutip Reuters.

Benbrika sendiri dihukum atas tiga dakwaan terkait terorisme. Ia divonis penjara selama 15 tahun karena mengarahkan kelompok teroris, menjadi anggota kelompok teroris dan memiliki materi yang berhubungan dengan perencanaan aksi teroris.

Meski sudah menyelesaikan hukumannya, Benbrika tetap berada di penjara. Berdasarkan hukum Australia, Canberra diizinkan untuk menahan siapa pun yang dihukum karena pelanggaran teror hingga tiga tahun setelah hukuman mereka selesai.

Pengacara Benbrika telah mengajukan banding atas penahanannya dan memiliki waktu 90 hari untuk mengajukan banding atas pembatalan visa, sehingga dapat kembali ke Aljazair.

Di bawah hukum Australia, seseorang hanya dapat dicabut kewarganegaraannya jika mereka adalah warga negara ganda, sehingga mencegah orang untuk tidak memiliki kewarganegaraan.

Pada 2019, Australia menggunakan kekuasaannya untuk mencabut kewarganegaraan seorang perekrut ISIS, Neil Prakash yang dipenjara di Turki.

Prakash juga diketahui memiliki kewarganegaraan Fiji, meski pemerintah Fiji membantahnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA