Pengadilan Kanada Potong Hukuman Pelaku Penembakkan Masjid Di Quebec Pada 2017

Pelaku penembakan masjid di Quebec, Alexandre Bissonnette/Net

Alexandre Bissonnette, 31 tahun, telah divonis dua hukuman seumur hidup berturut-turut.
Namun menurut pengadilan tertinggi Quebec, hukumen tersebut kejam dan tidak biasa.
Sesuai putusan pengadilan banding pada Kamis (26/11), Bissonnette layak untuk pembebasan bersyarat setelah 25 tahun penjara. Di Kanada sendiri, hukuman seumur hidup memungkinkan kelayakan pembebasan bersyarat setelah 25 tahun.
Dimuat BBC pada Jumat (27/11), Bissonnette telah mengakui kesalahannya.
"Saya malu dengan apa yang saya lakukan. Saya bukan teroris, saya bukan Islamofobia," kata Bissonnette.
Putusan pengadilan tampaknya dapat berdampak luas. Pasalnya dalam keputusan yang dibuat dengan suara bulat, pengadilan Quebec memutuskan untuk melanggar Piagam Hak dan Kebebasan.
Para hakim menulis, menjatuhkan hukuman penjara lebih lama dari masa hidup mereka tidak masuk masuk akal.
"Omong kosong ini tidak dapat bertahan dan dengan sendirinya merupakan hukuman yang kejam dan tidak biasa," tulis mereka.
Pada Januari 2017, Bessonnette menyerang Pusat Kebudayaan Islam Quebec dan menembak orang-orang yang berkumpul untuk sholat.

EDITOR: SARAH MEILIANA GUNAWAN
Tag:
Kolom Komentar
Video
Sebelum Mbak You, Arief Poyuono Sudah Ramalkan Kalabendu
Kenapa tahun ini disebut zaman kalabendu? Banyak pejabat dipenjara, banyak orang jujur disingkirkan, banyak orang lurus ..
Video
BINCANG SEHAT • Memandang Pandemi Dari Kacamata Relawan
Hampir satu tahun Indonesia bergulat dengan pandemi Covid-19. Selain tenaga medis, mereka yang mengambil peranan penting..
Video
RMOL World View • Menjaga Gawang Pertahanan Indonesia
Penemuan UVV (unmanned underwater vehicle) atau seaglider di perairan Kepulauan Selayar serta masuknya kapal China ke Se..