Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengadilan Kanada Potong Hukuman Pelaku Penembakkan Masjid Di Quebec Pada 2017

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 27 November 2020, 09:58 WIB
Pengadilan Kanada Potong Hukuman Pelaku Penembakkan Masjid Di Quebec Pada 2017
Pelaku penembakan masjid di Quebec, Alexandre Bissonnette/Net
rmol news logo Pengadilan Kanada telah memotong hukuman pelaku penembakan masjid di Kota Quebec pada 2017 yang membuat enam orang tewas dan lima lainnya terluka serius.

Alexandre Bissonnette, 31 tahun, telah divonis dua hukuman seumur hidup berturut-turut.

Namun menurut pengadilan tertinggi Quebec, hukumen tersebut kejam dan tidak biasa.

Sesuai putusan pengadilan banding pada Kamis (26/11), Bissonnette layak untuk pembebasan bersyarat setelah 25 tahun penjara. Di Kanada sendiri, hukuman seumur hidup memungkinkan kelayakan pembebasan bersyarat setelah 25 tahun.

Dimuat BBC pada Jumat (27/11), Bissonnette telah mengakui kesalahannya.

"Saya malu dengan apa yang saya lakukan. Saya bukan teroris, saya bukan Islamofobia," kata Bissonnette.

Putusan pengadilan tampaknya dapat berdampak luas. Pasalnya dalam keputusan yang dibuat dengan suara bulat, pengadilan Quebec memutuskan untuk melanggar Piagam Hak dan Kebebasan.

Para hakim menulis, menjatuhkan hukuman penjara lebih lama dari masa hidup mereka tidak masuk masuk akal.

"Omong kosong ini tidak dapat bertahan dan dengan sendirinya merupakan hukuman yang kejam dan tidak biasa," tulis mereka.

Pada Januari 2017, Bessonnette menyerang Pusat Kebudayaan Islam Quebec dan menembak orang-orang yang berkumpul untuk sholat.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA