Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Banyak Kasus Impor Covid-19 Dari Indonesia, Taiwan Kembali Larang Dua Agen TKI Untuk Kirim Pekerjanya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 28 November 2020, 16:30 WIB
Banyak Kasus Impor Covid-19 Dari Indonesia, Taiwan Kembali Larang Dua Agen TKI Untuk Kirim Pekerjanya
etugas menyemprotkan disinfektan untuk membasmi vieus corona di Bandara Internasional Taoyuan di Taipei, Taiwan/Net
rmol news logo Pemerintah Taiwan kembali mengeluarkan larangan terbaru terhadap agen tenaga kerja Indonesia. Larangan tersebut terkait dengan banyaknya kasus impor baru di negara itu, yang sebagian besar berasal dari TKI.

Komando Epidemi Pusat (CECC) Taiwan mengatakan bahwa pihaknya untuk sementara melarang pekerja migran dari dua agen tenaga kerja Indonesia untuk masuk ke negaranya, setelah melaporkan 13 kasus baru Covid-19 yang diimpor dari Indonesia pada Jumat (27/11) waktu setempat.

"Buruh migran dari agen PT. Laatansa Lintas dan PT. Prima Duta Sejati akan dilarang memasuki Taiwan, sehingga jumlah total agen yang menghadapi pembatasan tersebut menjadi enam," kata Lo Yi-chun, wakil kepala divisi respons medis CECC, pada konferensi pers, seperti dikutip dari Taiwan News, Sabtu (28/11).

Pengumuman CECC pada Jumat (27/11) malam datang beberapa jam setelah mengkonfirmasi 14 kasus Covid-19 baru, total harian tertinggi sejak 19 April, di mana 13 di antaranya adalah pekerja migran yang baru saja tiba dari Indonesia.

Pada konferensi pers, Lo Yi-chun mencatat bahwa Indonesia saat ini berada dalam daftar 'berisiko tinggi' bagi Taiwan untuk Covid-19, karena melaporkan sekitar 5.000 kasus baru per hari dan memiliki tingkat uji positif sebanyak 14 persen.

"Menurut statistik Kementerian Tenaga Kerja, 4.119 pekerja migran Indonesia telah tiba di Taiwan sejak Oktober, di mana 50 di antaranya dinyatakan positif Covid-19," kata Lo.

Mengingat situasinya, kata Lo, CECC telah melakukan tinjauan bergulir terhadap kebijakan masuknya, dan mencoba menyeimbangkan persyaratan tenaga kerja domestik Taiwan dan masalah kesehatan masyarakat.

CECC tidak mengatakan apa yang menyebabkannya melarang kedua lembaga tersebut. Namun, setelah awalnya melarang empat agen tenaga kerja Indonesia pada 20 November lalu, dikatakan bahwa sejumlah besar pekerja dari perusahaan tersebut dinyatakan positif Covid-19 setelah tiba di Taiwan.

Menurut Lo, lembaga yang berharap akan pencabutan larangan dapat mengajukan permohonan ke CECC melalui pemerintah Indonesia, tetapi mereka harus menyertakan bukti bahwa mereka telah memperketat tindakan pencegahan epidemi dan belum terhubung dengan kasus Covid-19 baru.

Hingga Jumat (21/11) malam Indonesia telah mencatat 522.581 kasus Covid-19 dan 16.521 kematian, menurut data Worldometer. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA