Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Inggris-Prancis Teken Perjanjian Baru Untuk Hentikan Arus Pengungsi Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 29 November 2020, 09:21 WIB
Inggris-Prancis Teken Perjanjian Baru Untuk Hentikan Arus Pengungsi Ilegal
Para pengungsi menuju Inggris dari Prancis/Net
rmol news logo Inggris dan Prancis bekerja sama untuk menghentikan arus migran ilegal dari Selat Inggris.

Keduanya menandatangani sebuah perjanjian baru pada Sabtu (28/11) yang akan meningkatkan patroli dan teknologi untuk menutup rute berbahaya tersebut.

Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel mengatakan, berdasarkan perjanjian tersebut, jumlah petugas yang berpatroli di pantai Prancis akan dilipatgandakan. Peralatan baru seperti drone dan radar juga akan digunakan.

"Berkat lebih banyak patroli polisi di pantai Prancis dan peningkatan pembagian intelijen antara keamanan dan badan penegakan hukum, kami sudah melihat lebih sedikit migran yang meninggalkan pantai Prancis," kata Patel, seperti dikutip Reuters.

"Inggris dan Prancis berencana untuk melanjutkan dialog tertutup untuk mengurangi tekanan migrasi di perbatasan bersama selama tahun depan," tambahnya.

Kepada sebuah media lokal, Patel mengatakan otoritas Prancis telah menghentikan 5.000 migran untuk bepergian ke Inggris tahun ini.

Ia juga menyebut, selama sepuluh tahun terakhir, Inggris telah memberi Prancis 150 juta pound untuk menangani migran.

Saat ini, Patel menjelaskan pihak berwenang berfokus untuk menghentikan perahu kecil yang menyeberangi Selat Inggris dan memperketat perbatasan di Prancis.

Selain bekerja sama dengan Prancis, Inggris juga akan memperkenalkan UU terkait sistem suaka baru pada tahun depan.

Selama ini, banyak pengungsi melewati Selat Inggris yang berbahaya untuk mencapai negara tersebut. Namun banyak di antara mereka, khususnya yang menggunakan perahu kecil tenggelam. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA