Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Lempar Bom Molotov Ke Arah Polisi, Remaja Hong Kong Terancam Didakwa UU Keamanan Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 01 Desember 2020, 14:36 WIB
Diduga Lempar Bom Molotov Ke Arah Polisi, Remaja Hong Kong Terancam Didakwa UU Keamanan Nasional
Seorang remaja lelaki ditangkap karena diduga lempar bom molotov ke arah polisi di Hong Kong/Net
rmol news logo Seorang remaja lelaki berusia 18 tahun diduga melemparkan bom molotov ke arah polisi Hong Kong, sebuah aksi yang tidak pernah terjadi sejak Beijing memberlakukan UU keamanan nasional baru.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa dini hari (1/12) waktu setempat. Polisi menuturkan, tiga lelaki berpakaian hitam tampak melemparkan bom molotov ke arah tempat parkir mobil fasilitas olahraga di Mongkok.

Dari gambar yang diunggah oleh media lokal terlihat bom tersebut mengenai bagian depan sebuah truk.

Setelah itu, dilaporkan AFP, seorang lelaki berusia 18 tahun yang membawa semprotan merica ditangkap. Belum diketahui apakah ia tersangka pelemparan bom molotov tersebut.

Walau begitu, insiden itu adalah satu yang paling berani sejak diberlakukannya UU keamanan nasional baru.

Pada tahun lalu, gelombang demonstran terjadi di Hong Kong selama tujuh bulan. Polisi anti huru hara menembakkan ribuan butir gas air mata dan peluru karet ke arah massa.

Di sisi lain, demonstran melempar batu dan bom molotov ke arah polisi.

Setelah adanya UU keamanan nasional, serangan terhadap polisi masuk sebagai tindakan terorisme dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara hingga seumur hidup.

Orang pertama yang didakwa di bawah UU baru tersebut adalah seorang lelaki yang diduga mengendarai sepeda motor ke polisi sambil mengibarkan bendera kemerdekaan.

Ia dituntut atas dua kejahatan keamanan baru, separatisme dan terorisme.

Banyak kritikus, terutama negara Barat, menyebut UU itu telah mencabut kebebasan dan otonomi Hong Kong yang telah dijamin dalam prinsip satu negara dua sistem. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA