Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Divonis 13 Bulan Penjara, Joshua Wong: Ini Bukan Akhir Pertarungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 02 Desember 2020, 20:00 WIB
Divonis 13 Bulan Penjara, Joshua Wong: Ini Bukan Akhir Pertarungan
Aktivis pro-demokrasi Hong Kong, Joshua Wong saat menghadiri pembacaan vonis pada Rabu, 2 Desember 2020/Net
rmol news logo Aktivis pro-demokrasi Hong Kong, Joshua Wong telah divonis hukuman penjara selama 13 bulan atas aksi unjuk rasa anti-pemerintah pada tahun lalu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Vonis terhadap lelaki 24 tahun itu dibacakan oleh hakim pengadilan distrik pada Rabu (2/12), seperti dilaporkan Reuters.

Pekan lalu, Wong telah mengakui kesalahannya karena mengatur dan menghasut aksi unjuk rasa di dekat markas kepolisian pada 21 Juni 2019.

Pada hari pembacaan vonis, sekitar 100 pendukung Wong berkumpul di dalam pengadilan, sementara sejumlah aktivis lainnya bersiap di luar sembari menyerukan keadilan.

Hadir dengan pakaian hitam dan masker, Wong mendengar vonis tersebut. Tapi ia tidak gentar dan meminta agar para aktivis tetap bertahan.

"Saya tahu hari-hari ke depan akan lebih sulit. (Tapi) ini bukan akhir dari petarungan," kata Wong melalui pengacaranya.

Selain Wong, dua aktivis lainnya juga mendapatkan vonis penjara. Agnes Chow, 23 tahun mendapatkan hukuman 10 bulan, sementara Ivan Lam, 26 tahun mendapat hukuman tujuh bulan penjara.

Menanggapi keputusan pengadilan, Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab mendesak pihak berwenang Hong Kong dan Beijing untuk menghentikan kampanye membungkam oposisi.

Sementara Senator AS Marsha Blackburn menuding Beijing telah melanggar hak asasi manusia dan menghancurkan otonomi Hong Kong.

"Joshua, tetap kuat. Anda benar-benar inspirasi bagi pejuang kemerdekaan di maa pun," kata Blackburn dalam sebuah pernyataannya.

Peradilan untuk para aktivis pro-demokrasi Hong Kong terjadi setelah Beijing memberlakukan UU keamanan nasional yang kontroversial pada 30 Juni 2020.

UU tersebut dianggap telah menyalahi prinsip "satu negara, dua sistem" yang telah disepakati dalam perjanjian serah terima antara China dan Inggris pada 1997. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA