Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua MPR: Tidak Semua Rakyat Papua Akui Deklarasi Benny Wenda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 03 Desember 2020, 14:21 WIB
Ketua MPR: Tidak Semua Rakyat Papua Akui Deklarasi Benny Wenda
Ketua MPR Bambang Soesatyo/Repro
rmol news logo Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan tidak semua rakyat Papua mendukung apa yang dideklarasikan oleh Benny Wenda soal kemerdekaan Papua.

Dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/12), Bamsoet mengecam keras klaim pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) itu dan mengatakan bahwa apa yang dilakukan Benny Wenda sudah masuk dalam kategori makar.

"Menurut pasal 106 KUHP makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama lamanya 20 tahun," ujar Bamsoet.  

Menurut Bamsoet, hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintah, yang pertama adalah penggunaan kewenangan yang dimiliki negara untuk melakukan tindakan tegas penegakan hukum.

"Karena bukan saja hanya niat tapi sudah tindakan yang mana diatur dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia yang tadi pasal-pasalnya sebutkan termasuk juga pasal-pasal yang ada dalam KUHP," kata Bamsoet.

Bamsoet mengatakan pemerintah perlu memanggil Duta Besar Inggris untuk meminta penjelasan mengenai posisi mereka terkait kegiatan kelompok separatis Papua.

Kemudian, pemerintah harus menyampaikan nota diplomatik posisi Indonesia dengan tegas baik kepada pemerintahan Inggris maupun negara-negara pasifik yang mendukung gerakan separatis. Dalam hal ini termasuk Vanuatu.
Vanuatu selama ini kerap menyuarakan pembelaannya terhadap gerakan separatis Papua. Negara kepulauan di Samudra Pasifik bagian selatan itu dihuni oleh banyak bangsa Melanesia dan orang-orang Papua. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA