Ketua MPR: Tidak Semua Rakyat Papua Akui Deklarasi Benny Wenda

Ketua MPR Bambang Soesatyo/Repro

Dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/12), Bamsoet mengecam keras klaim pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) itu dan mengatakan bahwa apa yang dilakukan Benny Wenda sudah masuk dalam kategori makar.
"Menurut pasal 106 KUHP makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama lamanya 20 tahun," ujar Bamsoet.
Menurut Bamsoet, hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintah, yang pertama adalah penggunaan kewenangan yang dimiliki negara untuk melakukan tindakan tegas penegakan hukum.
"Karena bukan saja hanya niat tapi sudah tindakan yang mana diatur dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia yang tadi pasal-pasalnya sebutkan termasuk juga pasal-pasal yang ada dalam KUHP," kata Bamsoet.
Bamsoet mengatakan pemerintah perlu memanggil Duta Besar Inggris untuk meminta penjelasan mengenai posisi mereka terkait kegiatan kelompok separatis Papua.
Kemudian, pemerintah harus menyampaikan nota diplomatik posisi Indonesia dengan tegas baik kepada pemerintahan Inggris maupun negara-negara pasifik yang mendukung gerakan separatis. Dalam hal ini termasuk Vanuatu.
Vanuatu selama ini kerap menyuarakan pembelaannya terhadap gerakan separatis Papua. Negara kepulauan di Samudra Pasifik bagian selatan itu dihuni oleh banyak bangsa Melanesia dan orang-orang Papua.

EDITOR: RENI ERINA
Tag:
Kolom Komentar
Video
Puting Beliung Gegerkan Wonogiri!
Masyarakat Wonogiri, Jawa Tengah dikejutkan dengan kemunculan puting beliung pada Rabu sore (20/1). Dalam video amatir ..
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Membaca Bencana Lewat Politik
Sepanjang awal tahun 2021, hingga minggu keempat BNPB telah mencatat telah terjadi bencana 185 di Indonesia. Imbas dari ..
Video
Bincang Sehat • Vaksin Covid-19 Pada Lansia
Kampanye vaksinasi Covid-19 telah dimulai. Saat ini, target penerima vaksin Covid-19 adalah kelompok usia 18-59 tahun. S..